Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

tvonenews.com
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6/2026). 

Putusan ini menuai reaksi keras dari Nadiem dan tim penasihat hukumnya yang menilai majelis hakim telah mengabaikan fakta persidangan. 

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun kepada Nadiem. Selain itu, ia dikenakan denda sebesar Rp1 Miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan, serta pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 Miliar dengan ketentuan subsider 5 tahun kurungan. 

Menanggapi putusan tersebut, Nadiem secara praktis menyatakan dirinya divonis 15 tahun karena dituntut membayar uang pengganti yang tidak pernah ia miliki.
Usai persidangan, Nadiem menegaskan bahwa semua fakta pengadilan telah diabaikan. 

Ia menyoroti sikap empat hakim yang memvonisnya bersalah, tidak berani menatap matanya secara langsung saat berbicara.

“Hari ini, kita menanyakan pertanyaan sangat besar kepada sistem hukum kita. Kita menanyakan, apakah kebenaran, apakah keadilan, masih ada artinya? Dan hari ini terjawab! Semua fakta-fakta pengadilan diabaikan. Saya divonis 10 tahun plus 5 tahun, jadinya 15 tahun. Saya divonis dengan fakta-fakta yang sangat tidak masuk akal. Saya mendengarkan para hakim-hakim berbicara, tapi keempat hakim yang memvonis saya 10 tahun bersalah, itu tidak bisa melihat ke mata saya langsung. karena saya tahu isi hati mereka. Mereka tahu saya tidak bersalah!” ujarnya.

Lebih lanjut, Nadiem mengapresiasi keberanian satu hakim, yakni Hakim Andi Saputra, yang memberikan dissenting opinion atau perbedaan pendapat. 

Hakim Andi secara lugas membeberkan kebenaran berdasarkan fakta persidangan dan menyatakan bahwa Nadiem seharusnya bebas tanpa syarat.

“Tetapi kebenaran keluar dari satu hakim, yang punya keberanian untuk mengutarakan apa yang sebenarnya menjadi fakta-fakta persidangan. Ada satu dissenting opinion, Hakim Andi, yang telah membeberkan kebenaran secara lugas dan menyebut saya harus bebas tanpa syarat!” kata Nadiem.

Terkait beban uang pengganti Rp809 Miliar, Nadiem membantah keras tuduhan tersebut dengan menegaskan bahwa uang itu tidak pernah menyentuh dirinya sekalipun. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
3 Fakta Menarik Rekrutan Anyar Persib Gabriel Mutombo: Pernah Jadi Mimpi Buruk Maung Bandung
• 23 jam lalubola.com
thumb
Profil Oki Setiana Dewi, Ustazah Kondang Sekaligus Kakak Ria Ricis yang Bantah Isu Keretakan Rumah Tangga dan Poligami
• 9 jam lalugrid.id
thumb
Demi Pertumbuhan 6,5%, DPR RI Mulai Tagih Kontribusi Danantara
• 4 jam lalujpnn.com
thumb
Dudung Dorong Penguatan Ekosistem Policy Advisory untuk Percepat Implementasi Program Prioritas Presiden
• 2 jam lalupantau.com
thumb
Dorong RI Tiru Rusia, MUI: Masukkan Gerakan LGBT Sebagai Terorisme
• 1 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.