Perlindungan Hak Cipta Penting bagi Ekosistem Kreatif Digital

metrotvnews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) menyoroti wacana revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. PRCI mendorong penguatan perlindungan dan penghormatan terhadap hak ekonomi para pencipta, mulai dari penulis, penerbit, akademisi, hingga jurnalis di era digital.

“Perlindungan hak cipta merupakan bagian penting dari keberlanjutan ekosistem kreatif digital Indonesia. Pada prinsipnya, revisi UU Hak Cipta merupakan momentum penting untuk memperkuat perlindungan terhadap seluruh kreator,” ujar perwakilan PRCI, Hany Mahfuzah, dalam keterangannya, Selasa, 30 Juni 2026.
 

Baca Juga :

Konsistensi dan Autentisitas Personal Branding Kunci Sukses di Era Digital

Di sisi lain, dia sepakat apabila jurnalis dan perusahaan media memperoleh kompensasi yang adil ketika karya jurnalistiknya dimanfaatkan secara komersial. Namun, revisi regulasi tidak boleh melahirkan ketidakpastian hukum baru.

Wacana perubahan regulasi ini berkembang luas. Perdebatan yang semula hanya berpusat pada tata kelola royalti musik, kini merembet ke potensi penerapan hak cipta pada karya jurnalistik serta produk kreatif lainnya. 

Kondisi tersebut memicu perhatian dari berbagai kalangan terkait transparansi, tingginya biaya kepatuhan, hingga potensi munculnya celah hukum baru.

Akademisi dari Universitas Putra Indonesia YPTK Padang, Devi Syukri Azhari, ikut mewanti-wanti adanya pembengkakan biaya kepatuhan (compliance costs) bagi pelaku industri, platform digital, hingga pelaku UMKM jika aturan ini tidak dirancang dengan matang.

“Pertama-tama, harus diakui bahwa niat di balik revisi UU Hak Cipta adalah sesuatu yang baik. Kendati demikian, dalam praktik di lapangan, hak eksklusif berpotensi membatasi penyebaran dan modifikasi karya sehingga biaya untuk menggunakan riset, perangkat lunak, atau materi edukasi menjadi tinggi. Akibatnya, inovasi para pelaku ekonomi kreatif lokal bisa terhambat," kata Devi.


Ilustrasi jurnalistik. Foto: Freepik.com.

Padahal, sektor ekonomi kreatif terbukti menjadi salah satu tulang punggung perekonomian nasional. Sektor ini tercatat menyumbang PDB sebesar Rp1.611 triliun pada tahun 2024 dan mampu menyerap lebih dari 27 juta tenaga kerja pada tahun 2025.

Selain masalah biaya, persoalan mendasar yang belum tuntas di industri musik juga menjadi sorotan. Kelompok pemusik yang tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia (VISI) dan Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) mendesak adanya transparansi dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2025-2028 terkait penarikan dan pendistribusian royalti.

Musisi asal Yogyakarta, Kunto Aji, menegaskan bahwa sebelum melangkah ke revisi UU, pemerintah dan DPR wajib membenahi mekanisme teknis di lapangan agar bisa diaudit dan dipercaya oleh para pemilik karya.

Hingga saat ini, Indonesia telah memiliki sejumlah instrumen hukum mutakhir, seperti PP Nomor 56 Tahun 2021, Permenkumham Nomor 27 Tahun 2025, serta Kepmenkumham RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 yang mengatur tarif royalti musik komersial. Oleh karena itu, desakan agar revisi UU Hak Cipta tidak dilakukan terburu-buru dan melibatkan konsultasi publik yang luas kian menguat.

Ada dua poin krusial yang disorot. Pertama, kejelasan batasan mengenai karya jurnalistik yang mengandung dimensi kepentingan publik jika dijadikan objek hak ekonomi. Kedua, pentingnya menghindari kemunculan "pasal karet" berformulasi multitafsir yang justru berisiko merugikan institusi pendidikan, peneliti, media, serta masyarakat luas.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kabar Buruk! Harga Emas Antam Logam Mulia Hari Ini Ambruk Lagi
• 20 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Mitratel Tebar Dividen Rp 2,08 T, Capai 98 Persen dari Laba Bersih 2025
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Antisipasi Membludaknya Simpatisan Nadiem Saat Sidang Putusan, Polisi Perketat Keamanan
• 20 jam lalutvonenews.com
thumb
Komentar Jaksa usai Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara: Sejalan dengan yang Telah Kami Dakwakan
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
Maruarar Sirait Berikan Perkembangan Terbaru terkait Piala Presiden 2026
• 10 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.