JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU), Corneles Geeb Paulus, menyampaikan pernyataan usai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024, Nadiem Makarim, divonis 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Pernyataan itu disampaikannya usai sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
"Putusan ini sangat inheren atau sejalan dan relevan dengan apa yang telah kami dakwakan sebelumnya dan termasuk dengan fakta-fakta di persidangan yang telah kami sampaikan," ujarnya, dipantau dari YouTube KompasTV.
Pihak jaksa penuntut umum juga membantah tuduhan yang menyebut kejaksaan melakukan kriminalisasi terhadap kebijakan.
Baca Juga: Nadiem Akan Ajukan Banding usai Divonis 10 Tahun Penjara
Corneles menyebut hakim telah membuktikan pihaknya tidak pernah mengkriminalisasi kebijakan seperti yang dituduhkan.
Dia mengatakan apa yang dilakukan penuntut umum adalah murni penegakan hukum.
"Kami jaksa telah disumpah jabatan untuk melakukan profesionalisme dalam penanganan perkara sehingga tidak mungkin kita akan melakukan proses kriminalisasi dalam perkara ini," tegasnya.
Ia juga menyebut putusan terhadap Nadiem bukan terkait siapa kalah dan siapa menang. Namun, putusan tersebut adalah penegakan hukum dan keadilan, baik bagi terdakwa maupun masyarakat.
JPU pun menyatakan menghormati putusan majelis hakim hari ini.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- jpu
- nadiem
- nadiem makarim
- kasus chromebook
- nadiem makarim vonis
- jaksa kasus nadiem makarim





