Palembang: Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan meminta masyarakat melaporkan dugaan penyelewengan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru SMA Tahun Ajaran 2026/2027 untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Kepala Kejati Sumatra Selatan, Ketut Sumedana, mengatakan pihaknya siap menerima dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan kecurangan dalam proses penerimaan murid baru.
"Silakan laporkan ke kejaksaan jika ada indikasi penyelewengan," kata Ketut Sumedana di Palembang, seperti dilansir Antara, Selasa, 30 Juni 2026.
Ketut menjelaskan, langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut atas temuan Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Selatan mengenai dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan SPMB dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga :
Tiga Sekolah di Sumsel Diduga Langgar Aturan SPMB
Menurut Ketut, Kejati Sumsel akan menangani setiap dugaan penyelewengan tanpa membedakan besar kecilnya nilai kerugian atau pelanggaran yang terjadi.
"Walaupun nilainya kecil, jika itu merupakan bentuk penyelewengan, silakan dilaporkan. Kami siap membantu proses penegakan hukum," ujarnya.
Ketut juga menjamin perlindungan terhadap masyarakat yang menyampaikan laporan. Identitas pelapor, kata dia, akan dirahasiakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku selama proses penanganan perkara.
Ia berharap pengawasan bersama dapat mewujudkan proses penerimaan murid baru SMA di Sumatera Selatan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik pungutan liar maupun manipulasi data.
Ilustrasi siswa SMA. (Metrotvnews.com)
Ombudsman Temukan Potensi 320 Calon Murid Tidak Terdaftar
Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan menemukan potensi 320 calon murid baru SMA negeri di wilayah itu tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan akibat ketidaksesuaian kuota penerimaan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan, M Adrian Agustiansyah, mengatakan temuan sementara tersebut diperoleh setelah pihaknya melakukan pengawasan secara acak terhadap pelaksanaan SPMB SMA Tahun Ajaran 2026/2027.
"Kami menemukan ketidaksesuaian jumlah rombongan belajar dan murid yang ditetapkan Dinas Pendidikan Sumsel dengan hasil verifikasi Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Sumsel," kata M Adrian Agustiansyah, Selasa, 30 Juni 2026.
Ia menjelaskan, berdasarkan Surat BPMP Sumsel Nomor 0859/B/C6.13/PP.00.08/2026, terdapat selisih daya tampung pada sejumlah sekolah. Di SMAN 11 Palembang ditemukan selisih empat rombongan belajar atau 160 murid, sedangkan di SMAN 20 Palembang juga terdapat selisih empat rombongan belajar atau 160 murid.




