Mahkamah Agung Amerika Serikat menolak upaya Presiden Donald Trump untuk membatasi kewarganegraaan berdasarkan tempat lahir. Hakim Ketua John Roberts menekankan semua anak yang lahir di Amerika Serikat dilindungi konstitusi.
Untuk diketahui, pada 20 Januari 2025 Trump menandatangani perintah eksekutif yang bertujuan mencegah mereka yang lahir di AS dari orang tua yang berstatus visa sementara atau imigran ilegal secara otomatis memperoleh kewarganegaraan AS. Dengan keputusan Mahkamah Agung pada Selasa (30/6) maka upaya Trump untuk batasi kewarganegaraan kandas.
Putusan itu memiliki perbandingan suara hakim 6 banding 3, Ketua Mahkamah Agung John Roberts memutuskan bahwa anak-anak yang lahir di AS "dari orang tua yang berada di negara tersebut secara ilegal atau sementara" merupakan "warga negara sejak lahir" berdasarkan Amandemen ke-14. Selain Hakim Ketua Roberts, ketetapan itu juga disetujui oleh Hakim Sonia Sotomayor, Elena Kagan, Amy Coney Barret, Ketanji Brown Jackson dan Brett Kavanaugh.
Dilansir dari BBC, AS telah memberikan kewarganegaraan kepada setiap orang yang lahir di negara tersebut sejak tahun 1868. Hak tersebut diatur dalam Amandemen ke-14 Konstitusi AS dan diperkuat oleh putusan-putusan Mahkamah Agung AS selanjutnya.
"Kewarganegaraan, dulu maupun sekarang, memiliki hak untuk berpartisipasi secara bebas dalam komunitas politik kita," tulis Hakim Roberts dalam pendapat mayoritas. "Para perumus Amandemen ke-14 memperluas janji tersebut kepada 'setiap orang yang lahir bebas di negeri ini'," tambahnya.
"Kami menepati janji itu hari ini," ujar Ketua Mahkamah Agung.
Trump pun menanggapi putusan dari pengadilan tersebut. Ia menyayangkan dan berjanji akan berjuang untuk menghapuskan kewarganegaraan melalui undang-undang.
"Mahkamah Agung mempertahankan kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir, yang sangat disayangkan bagi negara kita, tetapi kita dapat dengan mudah mengatasinya di Kongres melalui undang-undang," tulis Trump di platform Truth Social miliknya dilansir AFP.
(dwr/dwr)





