Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggunakan penghitungan kerugian negara yang berbeda dalam sidang mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dan bekas konsultan Mendikbudristek Ibrahim Arief atau Ibam.
Nadiem dan Ibam telah menjadi terpidana dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Namun kerugian negara dalam sidang kedua orang tersebut berbeda, yakni senilai Rp 1,56 triliun bagi Nadiem dan hingga Rp 5,25 triliun untuk Ibam.
Hakim Anggota Mardiantos menyampaikan pihaknya memilih menggunakan perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP. Sebab, laporan hasil BPKP bukan angka spekulatif lantaran hasil dari perhitungan penuh terhadap populasi objek pengadaan.
"Metode BPKP dalam melihat kerugian keuangan negara telah memenuhi standar audit investigatif BPKP," kata Mardiantos dalam sidang vonis Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6).
Mardiantos menjelaskan laporan hasil audit BPKP tentang kerugian negara dalam kasus pengadaan laptop Chromebook dibuat setelah verifikasi langsung ke sekolah-sekolah penerima. Alhasil, Laporan Hasil Audit (LHA) BPKP dinilai bukan hanya hitungan teoritis dan menggambarkan kondisi riil.
Mardiantos mencatat kerugian negara akibat program pengadan laptop Chromebook pada 2020 mencapai Rp 127,9 miliar untuk 107.040 unit. Kerugian negara melonjak 325% menjadi Rp 544,5 miliar lantaran BPKP menemukan harga wajar untuk 494,647 unit laptop adalah Rp 2,01 triliun.
Kerugian negara dalam pengadaan laptop Chromebook kembali naik hampir 65% menjadi Rp 895,3 triliun. Sebab, Nadiem mengotorisasi pengeluaran anggaran lebih dari Rp 3 triluun untk pembelian 597.640 unit Chromebook, sedangkan nilai wajar seluruh unit tersebut hanya sektiar Rp 2 trliun.
Selain itu, LHA BPKP dinilai lebih sesuai karena didasarkan pada laptop alternatif umum yang memiliki harga kompetitif dan memiliki kemampuan luring. Dengan demikian, sekolah dan negara tidak harus mengeluarkan biaya tambahan untuk infrastruktur jaringan untuk menggunakan laptop tersebut.
Selain itu, auditor yang membuat LHA BPKP dinilai kompeten karena telah memberikan keterangan di bawah sumpah. Pada saat yang sama, Mardiantos mengatakan pihaknya tidak menemukan bukti yang dapat mempertanyakan kompetensi auditor BPKP yang telah memberikan kesaksian di persidangan.
Terakhir, Mardiantos menilai angka kerugian negara senilai Rp 1,56 triliun masih proporsional lantaran hanya sekitar 23,3% dari realisasi program pengadaan laptop Chromebook. Menurutnya, LHA BPKP telah menunjukkan kerugian negara yang aktual lantaran anggaran program tersebut tidak dapat dikembalikan ke rekening negara.
"BPKP melakukan audit secara penuh terhadap populasi yang seluruh laptop yang tercatat dalam berkas pengadaan, dikalikan selisih harga yang dapat diverifikasi dari dokumen otentik," katanya.
Sebelumnya, Majelis hakim menilai mantan Konsultan Mendikbudristek Ibrahim Arief atau Ibam telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp 5,25 triliun dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook 2020-2022.
Hakim Purwanto S Abdullah selaku pemimpin sidang perkara itu mengatakan, Ibam hanya terbukti memberikan pengarahan dalam pengadaan laptop Chromebook pada 2020-2021. Sebab, Ibam telah berhenti menjadi konsultan di Kemendikbudristek pada paruh kedua 2020.
Karena itu, Purwanto menilai Ibam hanya merugikan negara sekitar Rp 973 miliar. Secara terperinci, kerugian tersebut terdiri atas pengadaan laptop Chromebook sekitar Rp 672 miliar dan pemasangan Chrome Device Manager sekitar Rp 301 miliar.
Secara umum, Purwanto menilai pengarahan yang dilakukan Ibam telah membuat pemahalan atau mark-up dalam pembelian Chromebook senilai Rp 4 juta per unit. Alhasil, harga Chromebook yang ditanggung pemerintah naik tiga kali lipat dari harga pasar saat itu.
Purwanto mencatat Chromebook yang dibeli pemerintah pada 2020-2022 mencapai 1,15 juta unit. Alhasil, total kerugian negara dari pemahalan Chromebook senilai Rp 4,63 triliun. Angka tersebut lebih besar dari perkiraan kerugian negara versi BPKP senilai Rp 1,56 triliun.
Kerugian dari pemasangan CDM mencapai US$ 44,05 juta atau setara dengan Rp 621,28 miliar. Dengan kata lain, Purwanto menyampaikan total kerugian negara dari pengadaan Chromebook pada 2020-2022 mencapai Rp 5,25 triliun.
"Kerugian negara yang menjadi sandaran (jaksa) penuntut umum justru bersifat lebih konservatif dan menguntungkan terdakwa, bukan sebaliknya sebagaimana didalilkan penasihat hukum," katanya.




