Jakarta, VIVA – Perjalanan panjang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akhirnya mencapai babak baru. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa, 30 Juni 2026.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Nadiem dapat disita dan dilelang. Apabila nilai aset tidak mencukupi, hukuman itu akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara dan uang pengganti mencapai Rp5,68 triliun.
Berikut rangkuman perjalanan kasus yang menyeret pendiri Gojek tersebut.
Berawal dari Proyek Digitalisasi PendidikanPerkara ini bermula dari program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022 melalui pengadaan laptop Chromebook beserta Chrome Device Management (CDM).
Program yang ditujukan untuk mendukung pembelajaran digital itu kemudian dipersoalkan karena diduga terjadi penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaannya.
Jaksa menilai proyek tersebut diwarnai berbagai penyimpangan, mulai dari dugaan rekayasa kebijakan hingga penggelembungan harga perangkat.
Dalam persidangan, majelis hakim menerima hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,567 triliun untuk pengadaan periode 2020–2022.
Nadiem Dituntut 18 Tahun PenjaraSebelum putusan dibacakan, Jaksa Penuntut Umum menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara.
Jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp5,68 triliun, terdiri dari Rp809 miliar dan Rp4,87 triliun.
Menurut jaksa, Nadiem terbukti memperkaya diri sendiri, pihak lain, serta korporasi melalui kebijakan pengadaan Chromebook.
Namun, majelis hakim akhirnya hanya mengabulkan uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar dan menolak tuntutan uang pengganti Rp4,87 triliun. Hakim berpendapat klaim mengenai harta yang tidak seimbang sebaiknya ditelusuri melalui mekanisme tindak pidana pencucian uang (TPPU), bukan dalam perkara pokok ini.





