HUT Ke-80 Bhayangkara, ke Mana Arah Polri Pascapengesahan UU Baru?

kompas.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS - Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri menginjak usia ke-80 pada 1 Juli 2026. Hari Bhayangkara tahun ini menandai babak baru, terutama setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Hasil perubahan ketiga dari UU No 2/2002 tersebut, menjadi tonggak penting bukan hanya karena mengubah sejumlah ketentuan administratif, tetapi juga memperluas ruang gerak institusi kepolisian dalam tata kelola pemerintahan. Dari institusi yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan publik, kini peran kepolisian meluas.

Dalam setahun terakhir, anggota kepolisian terlihat aktif mengawal berbagai program prioritas pemerintah. Kepolisian misalnya, masuk ke sektor pertanian, terutama untuk komoditas jagung. Selain itu, Polri mengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Hingga Mei 2026, Polri tercatat mengelola 1.376 SPPG.

Untuk penugasan anggota Polri di luar organisasi, hingga menjelang akhir 2025, setidaknya 300 anggota kepolisian menduduki jabatan manajerial di luar struktur kepolisian dan sebanyak 4.132 personel yang mengisi posisi staf, ajudan, hingga pengawal.

UU Polri terbaru meneguhkan semua peran polisi di luar fungsi dan struktur organisasi kepolisian itu, bahkan seolah menjadi kado ulang tahun bagi Korps Bhayangkara.

Dibukanya ruang bagi anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan di luar organisasi kepolisian itu, menjadi salah satu ketentuan yang jadi atensi publik. Ketentuan ini menimbulkan pertanyaan karena UU Polri sebelumnya secara tegas mengharuskan anggota Polri untuk mundur atau pensiun dari Polri saat menjabat posisi di kementerian/lembaga.

Hal itu juga memunculkan perdebatan lama mengenai batas antara fungsi kepolisian sebagai aparat penegak hukum dengan ranah birokrasi sipil yang sejak era Reformasi berupaya dipisahkan secara tegas.

Perubahan dalam UU Polri terbaru yang juga disorot adalah perubahan batas usia pensiun untuk tamtama dan bintara menjadi paling tinggi 59 tahun, sementara bagi perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi paling tinggi 60 tahun. Khusus untuk jabatan perwira tinggi bintang empat atau jenderal yang kini hanya dijabat oleh Kepala Polri (Kapolri), dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden.

Baca JugaUU Polri Baru: Polisi di Jabatan Sipil, Usia Pensiun, Tugas Baru Kapolri, hingga Kurikulum HAM

Kepala Polri (Kapolri) Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo dalam beberapa kesempatan, berpandangan bahwa Undang-Undang Polri yang baru telah mengakomodasi tugas pokok kepolisian sekaligus memberikan fleksibilitas dalam mendukung program-program pemerintah.

Dukungan dari Polri tersebut dianggap penting di tengah tantangan instabilitas politik dan ekonomi global yang dihadapi negara. Dukungan Polri di program-program tersebut juga penting karena, jika tidak terlaksana dengan baik, akan berujung pada gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca JugaKapolri: UU Polri Membuat Polri Lebih Fleksibel

Adapun menyangkut perpanjangan usia pensiun, DPR dan pemerintah beralasan hal itu untuk menyetarakan dengan lembaga penegak hukum lainnya seperti hakim, kejaksaan, maupun anggota TNI yang batas usia pensiunnya sudah lebih dulu disesuaikan menjadi 60 tahun.

Sementara itu, terkait klausul berbeda untuk perpanjangan usia pensiun jenderal polisi, DPR dan pemerintah berpandangan bahwa Polri berada langsung di bawah komando Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Maka, Presiden memiliki hak prerogatif penuh untuk menentukan kapan Kapolri atau jenderal polisi pensiun.

Mengokohkan

Dosen Kajian Imu Kepolisian Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan Universitas Indonesia (SPPB UI) Chairul Muriman Setyabudi, saat diwawancarai, Minggu (28/6/2026), berpandangan, UU Polri yang baru telah mengokohkan keterlibatan personel polisi aktif berperan dalam seluruh aspek ketatanegaraan, terutama keterlibatan dalam tugas-tugas manajerial. Secara politis, UU tersebut memberikan perlindungan bagi personel kepolisian untuk menjalankan tugasnya.

Dalam UU Polri yang baru, kata Chairul, negara memberikan tiga peran penting yaitu, bidang penegakan hukum, bidang pelayanan, bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Ketiga bidang itu termasuk merangsek masuk pada kementerian/lembaga maupun berbagai instansi strategis lainnya.

Oleh karena itu, UU tersebut dinilai melanggengkan praktik anggota kepolisian untuk bisa berada di seluruh lembaga dan instansi yang ada di negara ini. Batasannya adalah atas permintaan kementerian/lembaga dan atas kehendak presiden. 

"Praktik ini memiliki alasan praktis dan strategis, meskipun sering menuai kritik terkait profesionalisme birokrasi dan netralitas," ujarnya.

Baca JugaTeka-teki ”Kertas Baru” RUU Polri soal Polisi di Jabatan Sipil

Ironisnya, menurut pakar hukum tata negara dari Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, penugasan polisi aktif di luar organisasi kepolisian tanpa harus mundur atau pensiun di UU Polri terbaru itu, dinilai bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, yakni Ketetapan (Tap) MPR No VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dan Polri.

Dalam Tap MPR itu, terdapat batas yang jelas bagi TNI maupun Polri ketika ditunjuk menjabat di jabatan-jabatan yang tidak terkait tugasnya, yaitu harus mengundurkan diri.

Ditambah lagi, menurut Aan, sebagaimana dikehendaki Undang-Undang Dasar, kedaulatan ada di tangan rakyat dan dijalankan menurut konstitusi. Dengan demikian, posisi TNI dan Polri sebenarnya di luar dari kekuatan atau kedaulatan rakyat karena TNI dan Polri merupakan alat negara, bukan rakyat itu sendiri.

Begitu mengundurkan diri, sambung Aan, status anggota Polri atau TNI baru menjadi rakyat. Namun, sepanjang masih berdinas dan menyandang status sebagai anggota Polri atau TNI, yang bersangkutan adalah aparatur negara. "Ini yang menurut saya masih tidak clear sehingga perluasan jabatan ini nanti dikhawatirkan akan mengakibatkan terjadinya inkompetensi terhadap tugas Polri mengingat Polri mengemban jabatan-jabatan di luar jabatan kepolisian," terang Aan. 

Adapun terkait perpanjangan masa pensiun bagi polisi, Aan melihat tren di beberapa lembaga negara untuk memperpanjang masa pensiun. Persoalannya, bagi lembaga seperti Polri dengan tugas dan fungsi yang mengandalkan kemampuan intelektual dan fisik dengan lingkup jabatannya yang terbatas pada tugas-tugas kepolisian, perpanjangan masa pensiun dapat mengakibatkan stagnasi kaderisasi dalam jenjang jabatan.

"Karena semakin jauh regenerasinya. Apalagi untuk Kapolri yang masa pensiunnya sangat tergantung pada kebutuhan Presiden," terang Aan.

Menurutnya, ketentuan itu paling mengkhawatirkan dari sisi penyelenggaraan tugas-tugas kepolisian. Alih-alih didasarkan pada peraturan perundang-undangan, perpanjangan jabatan Kapolri akan sangat bergantung pada hubungan politik Kapolri dengan presiden. Itu berarti, subyektivitas presiden membesar yang diikuti membesarnya bias politik.

Sementara itu, bagi Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, UU Polri terbaru tidak berdampak apapun. Sebab, UU tersebut hanya terkait hal-hal administratif yang menegaskan tugas-tugas polisi di luar organisasi.

Menurut Hibnu, revisi UU Polri mestinya mereformasi tugas pokok dan fungsi kepolisian. Salah satunya adalah perbaikan sumber daya manusia agar semakin profesional, semisal dengan cara menempatkan seorang polisi untuk berkarir di satu bidang saja, semisal satuan reserse atau satuan lalu lintas saja sehingga yang bersangkutan akan profesional di bidangnya.

"UU Polri itu merespons dinamika penugasan polisi di luar kepolisian saja. Sementara, kita, kan, inginnya mereformasi ke dalam, misal reformasi kewenangan, tugas pokok dan fungsi, sumber daya manusia, tapi ini tidak. UU ini hanya menegaskan soal umur. Itu tidak terkait dengan reformasi Polri," ujar Hibnu. 

Oleh karena itu, Hibnu menyangsikan akan ada perubahan yang mendasar yang akan dilakukan Polri setelah UU Polri disahkan karena proses yang terjadi bukanlah evaluasi melainkan hanya perubahan teknis. Perubahan itu merupakan penegasan atas tugas-tugas yang selama ini telah berjalan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Penampilan Baru Dito Ariotedjo Saat Penuhi Panggilan KPK
• 22 jam laluliputan6.com
thumb
Bupati Bangkalan Desak Polisi Segera Tangkap Pembunuh ASN Ruly
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Potret Putin Diselimuti Duka, Calon Penerusnya Meninggal Dunia
• 4 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Polisi Dalami Kasus Penyekapan Perempuan di Bandung, Kulkas yang Dibeli Tersangka Ikut Diselidiki
• 17 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Uji Formil UU Polri Mulai Disidangkan MK, Mengapa Gugatannya Terancam Prematur?
• 34 menit lalukompas.id
Berhasil disimpan.