Polda Jawa Barat (Jatim) terus mendalami kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) yang diduga dilakukan tersangka Taufik Hidayat di Kabupaten Bandung.
Salah satu langkah yang ditempuh penyidik adalah menggelar pra rekonstruksi untuk menguji kesesuaian keterangan korban, saksi, dan tersangka.
Kombes Pol Hendra Rochmawan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat mengatakan, hingga saat ini penyidik telah melaksanakan dua kali pra rekonstruksi sebagai bagian dari proses penyidikan guna memperkuat konstruksi perkara.
“Tujuannya adalah menyesuaikan dengan keterangan-keterangan yang didapatkan dari saksi-saksi. Saat ini kami sudah melakukan dua pra rekonstruksi,” kata Hendra di Bandung, Selasa (30/6/2026).
Menurut Hendra, pra rekonstruksi dilakukan di empat lokasi yang diduga menjadi tempat korban disekap selama bersama tersangka. Langkah tersebut bertujuan mencocokkan seluruh fakta yang telah dikumpulkan penyidik dengan kronologi yang disampaikan para pihak.
Ia menjelaskan proses ini juga menjadi bagian dari upaya mengonfirmasi keterangan korban yang hingga kini masih terus didalami karena belum seluruhnya dapat disampaikan secara lengkap.
Selain memeriksa lokasi kejadian, penyidik turut menelusuri sejumlah barang yang dibeli tersangka selama periode dugaan penyekapan. Salah satu barang yang menjadi perhatian penyidik adalah lemari pendingin atau kulkas.
“Ada salah satunya kulkas, peruntukannya untuk apa, kemudian akan ditaruh di mana, kemudian juga ada barang bukti lain, utamanya terkait keterangan korban mengenai penganiayaan,” ujarnya dilansir dari Antara.
Penyidik akan menelusuri fungsi dan keterkaitan barang-barang tersebut dengan dugaan tindak pidana yang sedang diusut, termasuk untuk melengkapi alat bukti dalam berkas perkara.
Di sisi lain, tim psikologi Polda Jawa Barat juga masih melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka. Pemeriksaan berlangsung secara bertahap untuk mendukung proses penyidikan dan memastikan penerapan pasal sesuai dengan fakta hukum yang ditemukan.
“Semua ini mengarah kepada bagaimana upaya menyesuaikan konstruksi hukum yang kita terapkan agar memenuhi seluruh unsur pembuktian,” kata Hendra.
Polda Jawa Barat juga membuka peluang bagi masyarakat yang mengaku pernah menjadi korban tersangka untuk memberikan laporan resmi.
Imbauan tersebut menyusul munculnya sejumlah unggahan di media sosial dari pihak yang mengklaim memiliki pengalaman serupa.
“Kami menerima adanya postingan-postingan di media sosial yang mengaku sebagai korban. Kami membuka ruang kepada siapa pun yang merasa menjadi korban untuk melapor,” ujar Hendra. (ant/saf/ipg)




