Jakarta, VIVA – Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Dengan suara bergetar, Nadiem menyebut vonis yang dijatuhkan kepada dirinyantidak masuk akal. Semua fakta-fakta di persidangan menurutnya telah diabaikan.
"Saya divonis dengan fakta-fakta yang sangat tidak masuk akal," ucap Nadiem kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dikutip Rabu, 1 Juli 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Nadiem tampak tak bisa membendung air matanya. Sambil menangis, dia mengaku tak tahu mau meminta tolong kepada siapa lagi untuk mendapatkan keadilan di negeri ini.
"Jadi saya sudah tidak tahu lagi mau minta tolong ke siapa, di mana saya bisa mendapatkan keadilan," ungkapnya.
Nadiem menuturkan harapan satu-satunya yang ia miliki hanyalah masyarakat Indonesia. Maka dari itu, dia meminta doa dan dukungan masyarakat agar bisa menang banding buntut vonis dalam kasus ini.
"Harapan satu-satunya adalah kepada masyarakat Indonesia. Harapan saya satu-satunya adalah kepada setiap orang yang masih percaya kebenaran ada artinya dalam negara ini," kata Nadiem.
"Saya tentunya akan terus berjuang. Demi anak-anak saya, demi keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia yang saya masih cintai. Saya akan berjuang!" pungkas dia.
Sebelumnya diberitakan, Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Nadiem Makarim terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Hakim Ketua saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juni 2026.
Selain vonis 10 tahun, Nadiem juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar yang harus dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," kata hakim.
Jika pidana denda tak dibayar, maka kekayaan atau pendapatan Nadiem akan disita dan dilelang guna melunasi pidana denda tersebut.





