Korban Hanania Travel 1.430 Orang, Polisi Gandeng PPATK Usut Aliran Dana

detik.com
4 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Polisi mengungkap korban penipuan perjalanan haji dan umrah yang menyeret Hanania Travel mencapai 1.430 orang. Hingga kini ratusan orang, termasuk para influencer yang diduga mempromosikan Hanania Travel sudah diperiksa.

"Sampai sekarang ada 124 saksi yang diperiksa, baik itu dari korban, saksi karyawan, vendor, serta influencer. Serta satu kuasa hukum dari 1.430 korban," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo saat dihubungi, Rabu (1/7/2026).

Baca juga: Awkarin Serahkan Uang Saku Rp 10 Juta dari Hanania Travel ke Polisi

Andaru mengatakan penyidik masih terus melakukan pengembangan, termasuk menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Di samping itu, kata Andaru, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana Hanania Travel.

"Sekarang penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap tiga rekening perusahaan atas nama Hasanah Taman Internasional. Kemudian dua rekening pribadi perorangan. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan PPATK untuk mengusut, menelusuri aliran dana dari Hasanah Travel ini," jelasnya.

Andaru merinci, ada total 16 influencer uang sudah diperiksa sebagai saksi. Para influencer itu sudah mengembalikan uang saku yang diterima dari Hanania Travel.

Diketahui, sejumlah influencer diperiksa Polda Metro terkait kasus tersebut, mulai Keanu Angelo, komika Praz Teguh, Paula Verhoeven, hingga pasangan Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar, Dara Arafah, Davina Karamoy dan terakhir selebgram Karin Novilda atau Awkarin.

Baca juga: 6 Jam Diperiksa, Davina Karamoy Ngaku Kembalikan Uang Saku Hanania Travel

Polda Metro Jaya sendiri telah menetapkan bos Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan atau ASF, sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.




(wnv/azh)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dubes RI Resmikan Taman Indonesia Terbesar di Prancis
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Palau Terima Migran Ilegal dan Pencari Suaka dari AS, Dapat Imbalan Rp 121,5 M
• 8 menit lalukumparan.com
thumb
Arsitektur Menarik Sekolah Rakyat Cirebon, Punya Gapura Berpadu Budaya Lokal
• 4 jam laludisway.id
thumb
Kunjungan Turis Asing Januari-Mei 2026 Tembus 6,07 Juta, Tertinggi Sejak 2020
• 1 jam lalubisnis.com
thumb
UB Malang Gelar Pelatihan Internal Audit ISO 31000
• 7 jam laluberitajatim.com
Berhasil disimpan.