Praperadilan Roy Suryo, Refly Harun Sebut Polda Metro Jaya Tak Konsisten Gunakan KUHAP Lama dan Baru

kompas.tv
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menyampaikan replik dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 30 Juni 2026.

Dalam persidangan, Refly menyoroti dasar hukum yang digunakan penyidik Polda Metro Jaya dalam menerbitkan surat perintah penangkapan dan penahanan terhadap Roy Suryo.

Menurutnya, terdapat ketidakkonsistenan karena di satu sisi termohon beralasan menggunakan ketentuan KUHAP lama berdasarkan aturan peralihan, namun pada surat perintah justru mencantumkan sejumlah pasal dalam KUHAP baru (UU Nomor 20 Tahun 2025).

Refly Harun berpendapat bahwa perbedaan dasar hukum tersebut menimbulkan ambiguitas dan merupakan cacat formil yang berdampak pada keabsahan surat perintah penangkapan maupun penahanan.

Ia juga menilai termohon keliru menerapkan ketentuan peralihan dalam UU KUHAP baru sehingga meminta hakim tunggal praperadilan menolak jawaban termohon dan menyatakan tindakan penangkapan serta penahanan terhadap Roy Suryo batal demi hukum.

Produser: Prayogi Haro

Editor: Joshua

Penulis : Prayogi-Haro

Sumber : Kompas TV

Tag
  • refly harun
  • roy suryo
  • praperadilan
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Adindha Kirana Dewi Wakili Indonesia & JRP Insurance di ISJ Advanced Course 2026
• 8 jam lalujpnn.com
thumb
Gunung Dukono Maluku Utara Erupsi, PVMBG Imbau Masyarakat Waspada
• 21 jam lalurctiplus.com
thumb
Kloter 42 jamaah haji Sulsel tiba di Debarkasi Makassar
• 4 jam laluantaranews.com
thumb
Kementerian PANRB Percepat Transformasi Digital Bansos, Siap Beroperasi Secara Nasional
• 9 jam laludisway.id
thumb
Obsesi Berujung Petaka, Film Horor Pemikat Jiwa Tayang Mulai 9 Juli 2026
• 7 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.