JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menyampaikan replik dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 30 Juni 2026.
Dalam persidangan, Refly menyoroti dasar hukum yang digunakan penyidik Polda Metro Jaya dalam menerbitkan surat perintah penangkapan dan penahanan terhadap Roy Suryo.
Menurutnya, terdapat ketidakkonsistenan karena di satu sisi termohon beralasan menggunakan ketentuan KUHAP lama berdasarkan aturan peralihan, namun pada surat perintah justru mencantumkan sejumlah pasal dalam KUHAP baru (UU Nomor 20 Tahun 2025).
Refly Harun berpendapat bahwa perbedaan dasar hukum tersebut menimbulkan ambiguitas dan merupakan cacat formil yang berdampak pada keabsahan surat perintah penangkapan maupun penahanan.
Ia juga menilai termohon keliru menerapkan ketentuan peralihan dalam UU KUHAP baru sehingga meminta hakim tunggal praperadilan menolak jawaban termohon dan menyatakan tindakan penangkapan serta penahanan terhadap Roy Suryo batal demi hukum.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Joshua
Penulis : Prayogi-Haro
Sumber : Kompas TV
- refly harun
- roy suryo
- praperadilan





