Mengurus Akta Kelahiran Kini Bisa Online, Begini Caranya!

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Mengurus akta kelahiran anak kini tak harus datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Pengajuan akta kelahiran sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Cara ini lebih praktis, karena proses pengajuan dapat dilakukan dari rumah. Namun, pastikan seluruh dokumen persyaratan sudah lengkap agar proses verifikasi berjalan lancar, Moms.

Cara Mengajukan Akta Kelahiran Secara Online

Berikut langkah-langkah membuat akta kelahiran anak:

Kemudian setelah mengisi data, lanjutkan dengan tahapan berikut:

Jika pengajuan disetujui, akta kelahiran akan diterbitkan dalam bentuk dokumen digital yang bisa diakses langsung melalui aplikasi IKD.

Penting diingat, sebelum mengajukan, pastikan semua dokumen persyaratan sudah lengkap agar proses penerbitan akta kelahiran dapat berjalan lebih cepat dan tanpa kendala, ya, Moms.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Penyalahgunaan Kewenangan, Nadiem Sebabkan Kerugian Negara di Kasus Chromebook Rp1,5 Triliun
• 20 jam lalubisnis.com
thumb
NASA Tunjuk Tiga Perusahaan untuk Jalankan Empat Misi Baru ke Bulan hingga Akhir 2028
• 4 menit lalupantau.com
thumb
Cara Ajukan Sanggah PPPK Sekolah Rakyat 2026, Ini Ketentuan bagi Peserta yang Tidak Lolos
• 16 jam lalukompas.tv
thumb
Para pemimpin parlemen NATO bahas pengeluaran dan investasi pertahanan
• 10 jam laluantaranews.com
thumb
Jampidum tegaskan perkara TPKS tidak bisa gunakan keadilan restoratif
• 12 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.