JAKARTA, DISWAY.ID - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan perdagangan ilegal bahan berbahaya (B2) berupa sodium cyanide (sianida) yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di sejumlah wilayah Indonesia.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sebanyak 362 drum atau 18,1 ton sianida dengan nilai mencapai Rp14,55 miliar serta menetapkan dua orang tersangka.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan pengungkapan bermula dari informasi mengenai dugaan perdagangan ilegal sodium cyanide hasil impor dari China dan Korea yang didistribusikan kepada penambang emas ilegal.
BACA JUGA:Hari Bhayangkara ke-80, Prabowo Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Nararya kepada 3 Polisi Berprestasi
"Tim penyelidik memperoleh informasi adanya dugaan perdagangan secara ilegal bahan berbahaya berupa sodium cyanide atau sianida kepada penambang emas tanpa izin di beberapa daerah di Indonesia," katanya kepada awak media, Rabu 1 Juli 2026.
Hasil penyelidikan mengungkap para pelaku diduga memperdagangkan sianida tanpa memiliki perizinan yang dipersyaratkan.
Bahan kimia berbahaya tersebut diedarkan di luar mekanisme distribusi dan pengawasan pemerintah.
Diungkapkannya, penggerebekan di tiga lokasi berbeda, penyidik mengamankan 362 drum sianida yang terdiri dari 54 drum di sebuah rumah kontrakan di Pondok Gede, Kota Bekasi, 160 drum di kawasan Kebon 200, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, serta 148 drum di Jalan Raya Perjuangan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
BACA JUGA:16 Influencer Diperiksa Kasus Hanania Group, 110 Juta Dikembalikan Sebagai Bukti
Seluruh barang bukti kemudian dipindahkan ke salah satu gudang di kawasan pergudangan Kosambi, Kabupaten Tangerang, demi alasan keamanan, efektivitas penyimpanan, dan memudahkan proses penyidikan.
"Berdasarkan hasil pendalaman, para pelaku diduga telah menjalankan bisnis ilegal tersebut sejak 2024 hingga 2026 dengan total distribusi mencapai 840,1 ton atau sekitar 16.802 drum sianida senilai 769,95 miliar rupiah," ungkapnya.
Pelaku usaha yang beroperasi di Kebon Jeruk diduga menjadi distributor terbesar dengan menyalurkan 16.357 drum senilai sekitar Rp749,31 miliar sejak 2024.
Sementara pelaku di Kalideres diduga mendistribusikan 270 drum senilai sekitar Rp13,1 miliar selama 18 bulan, sedangkan pelaku di Pondok Gede menjual 175 drum senilai sekitar Rp8,4 miliar dalam kurun tujuh bulan.
BACA JUGA:Tak Lagi di Monas, Upacara Hari Bhayangkara ke-80 Kini Digelar di Cikeas
"Hal ini menunjukkan dugaan tindak pidana tersebut tidak dilakukan secara insidental, tetapi telah berjalan secara terstruktur dan berkelanjutan sehingga perlu dilakukan penanganan serius untuk membongkar seluruh jaringan distribusinya," ucapnya.
- 1
- 2
- »





