Grid.ID – Aktris Happy Salma menghadiri sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Makarim, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan kepada Nadiem Makarim. Selain itu, Nadiem diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar.
Ditemui usai persidangan, Happy Salma tidak dapat menyembunyikan rasa kecewanya atas putusan majelis hakim. Meski demikian, ia menegaskan bahwa vonis ini bukanlah akhir dari proses pencarian keadilan bagi sahabatnya tersebut.
"Putusan hari ini tentu membuat kita kecewa dan sedih," ujar Happy Salma kepada wartawan di area PN Jakarta Pusat.
"Tapi saya rasa putusan ini bukan akhir, pasti ada banyak jalan untuk bisa diperjuangkan agar bisamendapatkan keadilan yang seadil-adilnya," lanjutnya.
Happy menilai, selama hampir satu tahun proses persidangan berlangsung, Nadiem telah berupaya membela diri dengan cara yang terhormat. Ia meyakini bahwa Nadiem memiliki integritas dan niat baik dalam membangun bangsa melalui dunia birokrasi.
"Saya bangga bagaimanapun selama hampir satu tahun di dalam tuduhan-tuduhan yang diberikan, Nadiem tetap punya dignity mencoba membela diri dengan sangat terhormat," tambahnya.
Terkait banyaknya rekan artis dan massa pendukung yang memadati pengadilan, Happy menyebut hal tersebut sebagai bentuk solidaritas. Menurutnya, dukungan tersebut muncul karena banyak orang yang terketuk hatinya melihat cita-cita besar Nadiem untuk memajukan pendidikan nasional.
Dalam kesempatan yang sama, Happy juga mengutip pernyataan Nadiem yang mengaku tidak menyesal pernah mengabdi sebagai menteri.
"Nadiem mengatakan berkali-kali tidak menyesal mencintai bangsa ini. Semoga mencintainya tidak bertepuk sebelah tangan," tutur Happy Salma.
Menutup keterangannya, Happy Salma menyatakan dukungannya jika pihak Nadiem memutuskan untuk mengambil langkah hukum lanjutan atau banding. Ia berharap kebenaran dapat diperlihatkan dengan jelas pada proses-proses berikutnya. (*)
Artikel Asli




