HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Putusan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) diwarnai perbedaan pendapat di antara majelis hakim.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim. Selain hukuman badan, Nadiem juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 190 hari.
Namun, putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Hakim Ad Hoc Tipikor Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dengan menilai Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa.
Dalam pembacaan pendapatnya, Andi menyatakan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Menimbang bahwa oleh karena terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider, maka terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum,” ujar Andi saat membacakan dissenting opinion di PN Jakarta Pusat, Selasa (30/6).
Menurut Andi, penandatanganan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2021 oleh Nadiem tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Ia berpendapat regulasi tersebut tidak mengunci penggunaan merek tertentu dalam pengadaan perangkat, melainkan hanya mengatur sistem operasi yang digunakan.
“Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tidak mengunci merek tertentu, melainkan mengunci operating system,” katanya.
Selain itu, Andi juga menyoroti keberadaan grup WhatsApp yang dijadikan salah satu alat bukti dalam persidangan. Menurutnya, percakapan di grup tersebut belum dapat dianggap sebagai bentuk permufakatan jahat.
Ia menilai isi percakapan hanya berupa rencana kebijakan apabila Nadiem benar-benar terpilih menjadi menteri, sehingga belum cukup untuk membuktikan adanya kesepakatan melakukan tindak pidana bersama.
“Tidak cukup bukti telah terjadi meeting of minds di antara terdakwa dengan terdakwa Mulyatsyah dan terdakwa Sri Wahyuningsih untuk melakukan kejahatan secara bersama-sama,” jelasnya.
Atas dasar itu, Andi menyimpulkan alat bukti yang diajukan jaksa belum memiliki keterkaitan dan hubungan sebab akibat yang kuat untuk membuktikan keterlibatan Nadiem dalam perkara tersebut.
“Bahwa tidak cukup alat bukti yang meyakinkan atau setidak-tidaknya meragukan karena tidak disertai persesuaian dan kausalitas alat bukti yang terang benderang,” tegasnya.
Profil Hakim Andi Saputra
Pendapat berbeda yang disampaikan Andi Saputra membuat sosoknya menjadi perhatian publik. Andi merupakan Hakim Ad Hoc Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang resmi dilantik pada 30 April 2025.
Ia lahir di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada 25 Januari 1982. Pendidikan hukumnya ditempuh di Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), lulus pada 2006. Selanjutnya, ia menyelesaikan pendidikan Magister Hukum di Universitas Krisnadwipayana (Unkris), Jakarta, pada 2017.
Sebelum mengenakan toga hakim, Andi dikenal sebagai jurnalis yang berkiprah selama hampir dua dekade. Ia memulai karier di Koran Sindo pada 2006 hingga 2007, sebelum bergabung dengan detikcom dan bertugas sebagai wartawan selama sekitar 17 tahun, yakni sejak 2007 hingga 2024.
Pengalaman panjang di dunia jurnalistik kemudian membawanya mengikuti seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Angkatan XXI. Andi berhasil lolos sebagai satu dari 12 hakim ad hoc Tipikor tingkat pertama yang diumumkan Mahkamah Agung pada 11 Juli 2024.
Setelah resmi dilantik pada April 2025, Andi bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim, ia menjadi satu-satunya anggota majelis yang menyatakan terdakwa seharusnya dibebaskan karena menilai unsur pidana belum terbukti secara sah dan meyakinkan.





