Harga CPO Juli 2026 Terkoreksi 2,78%, Ini Penyebabnya

metrotvnews.com
8 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat harga referensi (HR) minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) pada Juli 2026 mengalami penurunan. Pelemahan permintaan global menjadi faktor utama yang menekan harga komoditas tersebut.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana mengatakan HR CPO untuk penetapan bea keluar (BK) dan pungutan ekspor (PE) periode Juli 2026 sebesar USD1.000,90 per metrik ton (MT). Angka tersebut turun USD28,61 atau 2,78 persen dibandingkan periode Juni 2026 yang tercatat sebesar USD1.029,51 per MT.

"Penurunan HR CPO dipengaruhi melemahnya permintaan global, terutama dari India sebagai salah satu negara importir utama, serta penurunan harga minyak mentah dunia yang turut menekan harga minyak nabati di pasar internasional," ujar Tommy di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu, 1 Juli 2026.

Tommy menjelaskan penurunan HR CPO mencerminkan perkembangan harga di pasar global yang menjadi acuan dalam penetapan BK dan PE.

Menurut dia, melemahnya permintaan dari India sebagai salah satu importir terbesar dunia memberi tekanan signifikan terhadap harga CPO. Kondisi tersebut diperparah dengan turunnya harga minyak mentah global yang ikut menyeret harga minyak nabati di pasar internasional.

Penetapan BK CPO untuk periode Juli 2026 sendiri mengacu pada Kolom Angka 8 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 juncto PMK Nomor 68 Tahun 2025, dengan tarif sebesar USD148 per MT.

Sementara itu, tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP) atau pungutan ekspor ditetapkan sebesar 12,5 persen dari HR CPO, setara USD125,11 per MT. Ketentuan tersebut merujuk pada Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025 juncto PMK Nomor 9 Tahun 2026.
  Baca juga: Harga Minyak Merosot, Brent Anjlok 38% di Kuartal II

(Gedung Kemendag. Foto: dok Istimewa)
  Tarif minyak goreng kemasan bermerek
Penetapan HR CPO didasarkan pada rata-rata harga selama periode 20 Mei hingga 19 Juni 2026. Data tersebut bersumber dari Bursa CPO Indonesia sebesar USD890,84 per MT, Bursa CPO Malaysia sebesar USD1.110,97 per MT, dan harga CPO Rotterdam sebesar USD1.468,28 per MT.

Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, apabila selisih rata-rata harga dari tiga sumber melebihi 40 dolar AS, maka penetapan HR menggunakan dua sumber harga yang menjadi median dan yang paling dekat dengan median.

Berdasarkan ketentuan itu, HR CPO Juli 2026 dihitung menggunakan harga Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia, sehingga ditetapkan sebesar USD1.000,90 per MT.

Di sisi lain, produk minyak goreng berupa refined, bleached, and deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih maksimal 25 kg dikenakan BK sebesar USD33 per MT.

Daftar merek yang dikenakan tarif tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1503 Tahun 2026 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto Kurang dari dan/atau Sama dengan 25 Kilogram.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cara ke Prambanan Jazz 2026 dari Yogyakarta, Bisa Naik Trans Jogja, KRL, DAMRI
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kerugian Negara Akibat Dugaan Korupsi Jual Beli BBM Capai Rp486 Miliar
• 14 jam laluokezone.com
thumb
Serahkan Diri, Bupati dan Sekda Kuansing Kenakan Rompi Oranye Usai Pemeriksaan di KPK
• 2 jam lalurctiplus.com
thumb
Doa untuk Dokter Icha dan Seribu Lilin Duka Menyala di Depan Kantor DPRD TTU
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Singapura Resmi Naikkan Tarif Listrik dan Gas Mulai Juli 2026
• 5 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.