jpnn.com - Setelah lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain menyerahkan diri kepada penyidik lembaga antirasuah.
Keduanya tiba di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada Selasa (30/6/2026) malam, setelah bertolak dari Bandara Soekarno-Hatta.
BACA JUGA: KPK Periksa Dito Ariotedjo untuk Mempertebal Alat Bukti Kasus Kuota Haji
Informasi penyerahan diri tersebut dibenarkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
“Benar, Bupati dan Sekda Kuansing menyerahkan diri,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (1/7).
BACA JUGA: OTT di Pemkab Kuansing, Penyidik KPK Sita Bukti Transaksi Elektronik dan Satu Unit Mobil
Menurut Budi, kedua pejabat tersebut tiba di Gedung KPK sekitar pukul 21.17 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik.
Penyerahan diri itu terjadi sehari setelah KPK menggelar OTT di Kabupaten Kuansing pada Senin (29/6/2026).
BACA JUGA: KPK Kembali Periksa Japto Soerjosoemarno terkait Gratifikasi Batu Bara Kukar
Dalam operasi tersebut, tim antirasuah mengamankan 10 orang di Kuansing dan Jakarta.
Dari jumlah tersebut, lima orang dibawa ke Gedung KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, serta seorang anggota keluarga penyelenggara negara.
Salah satu pihak yang diamankan dan dibawa ke Jakarta dalam rangkaian OTT tersebut adalah istri muda Bupati Kuansing. Setelah perkembangan itu, Suhardiman bersama Sekda Kuansing kemudian datang ke KPK dan menyerahkan diri untuk menjalani proses pemeriksaan.
KPK menyatakan pemeriksaan terhadap Bupati dan Sekda Kuansing berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Saat dikonfirmasi mengenai perkara yang diselidiki, Juru Bicara KPK membenarkan bahwa penyidikan berkaitan dengan dugaan praktik jual beli jabatan.
Selain mengamankan sejumlah pihak, KPK juga menyita barang bukti berupa perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan transaksi keuangan serta satu unit mobil yang diduga digunakan dalam rangkaian tindak pidana tersebut.
Lembaga antirasuah itu belum mengumumkan secara resmi pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun konstruksi lengkap perkara hasil OTT tersebut.(mcr36/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito




