JAKARTA, DISWAY.ID - Purwanto merupakan hakim ketua yang memvonis Nadiem Makarim 10 tahun penjara dalam kasus korupsi.
Nadiem Makariem terjerat kasus korupsi pengadaan Laptop Chromebook dan Chromebook Device Management di Kemendikbudristek.
Nadiem diadili oleh majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Purwanto S. Abdullah sebagai hakim ketua di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Selasa, 30 Juni 2026.
Dalam keputusan resminya, Purwanto menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan subsider.
Nadiem juga didenda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp809 miliar subsider 5 tahun.
BACA JUGA:Nadiem Menolak Pasrah, Siap Melawan: Saya akan Banding dan Terus Berjuang
"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto.
Profil Purwanto Hakim Ketua Vonis Nadiem Makarim 10 TahunPurwanto S. Abdullah lahir 12 Mei 1976 yang bertindak sebagai hakim ketua dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim.
Sosoknya yang dikenal Purwanto merupakan hakim karier yang telah menangani perkara tindak pidana korupsi selama lebih dari satu dekade.
Dikutip dari laman resmi PN Jakarta Pusat, saat ini Purwanto menjabat sebagai Hakim Madya Muda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
BACA JUGA:Divonis 10 Tahun, Nadiem Makarim: Saya Tidak Tahu Lagi Harus Minta Tolong ke Siapa
Ia mulai bertugas sebagai hakim sejak tahun 2001 dan kini berpangkat Pembina Tingkat I (IV/b).
Kariernya diawali sebagai hakim di Pengadilan Negeri Kendari sebelum bertugas di sejumlah pengadilan di kawasan Indonesia Timur.
Purwanto dimutasi ke Pengadilan Negeri Palopo, Sulawesi Selatan.
Lalu pada tahun 2012 tercatat pernah bertugas di Sungguminasa sebelum bertolak ke Pengadilan Negeri Palopo, Sulawesi Selatan.
- 1
- 2
- »





