Grid.ID – Tim kuasa hukum Nikita Mirzani mengungkap alasan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Mereka menegaskan permohonan itu tidak didasarkan pada bukti baru atau novum.
Kuasa hukum Nikita, Usman Lawara mengatakan ada dua alasan utama dalam pengajuan PK. Yakni, dugaan kekhilafan hakim dan adanya perbedaan putusan antara perkara Nikita Mirzani dengan Ismail Marzuki.
"Nggak ada novum, kita mengajukan alasan PK ini (ada) dua. Yang pertama adalah kekhilafan dan kekeliruan yang kedua adalah putusan ada pertentangan putusan antara Ismail dan Nikita," kata Usman Lawara saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).
Menurut Usman, kekhilafan hakim terjadi sejak putusan tingkat pertama hingga kasasi. Karena itu, pihaknya meminta Mahkamah Agung meninjau kembali perkara tersebut.
"Dasarnya, pertama, bahwa terdapat kekhilafan hakim dalam menjatuhkan putusan, baik tingkat pertama, banding, maupun kasasi, ya," bebernya.
Usman juga menyoroti perbedaan putusan antara perkara Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail. Menurutnya, kedua perkara memiliki konstruksi hukum, pasal, tempat, dan waktu kejadian yang sama.
"Di satu sisi, ada Nikita Mirzani yang dituduh melakukan tindak pidana pencucian uang dan itu dinyatakan terbukti,"
"Tapi, di sisi lain, Ismail Marzuki yang notabenenya perkara ini adalah identik sama, baik dari segi konstruksi hukumnya, penerapan pasalnya, tempat, waktu dan kejadiannya juga sama, dinyatakan tidak terbukti di TPPU," jelas Usman.
Perbedaan putusan itu dinilai menjadi alasan kuat untuk mengajukan PK. Usman menyebut hal tersebut menunjukkan adanya kekeliruan hakim.
"Ini kan menjadi salah satu alasan hukum yang paling penting untuk mengajukan PK dalam hal ini adalah terjadi kekhilafan hakim atau kekeliruan. Ada pertentangan yang sangat nyata di situ yang diperlihatkan oleh hakim," ujarnya.
Pihak Nikita berharap Mahkamah Agung dapat menilai kembali seluruh fakta persidangan. Mereka ingin putusan sebelumnya dikoreksi.
"Kami berharap Majelis Hakim pada Mahkamah Agung yang nanti akan memeriksa PK ini dapat melihat secara objektif, komprehensif, dan utuh mengenai fakta di dalam persidangan sebelumnya," pungkasnya.
Diketahui, Nikita Mirzani mengajukan PK atau peninjauan kembali atas kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang terhadap dokter Reza Gladys usai upaya kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung.Kasus yang menjerat Nikita Mirzani ini bermula pada November 2024 saat produk skincare milik Dokter Reza Gladys mendapat ulasan negatif di TikTok. Nikita pun ikut mengkritik produk tersebut.Setelah itu, terjadi komunikasi antara Reza Gladys dan asisten Nikita yaitu Mail yang berujung pada dugaan permintaan uang “tutup mulut” hingga disepakati Rp4 miliar.Merasa diperas dan ditekan, Reza Gladys akhirnya melaporkan Nikita Mirzani dan Mail ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024. Pada Maret 2025, Nikita dan Mail resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.Berikut adalah perjalanan vonis Nikita Mirzani:
- Tuntutan Jaksa: 11 tahun penjara- Vonis PN Jaksel (Tingkat Pertama): 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar (terbukti memeras, namun dakwaan TPPU tidak terbukti)- Vonis PT DKI Jakarta (Banding): Diperberat menjadi 6 tahun penjara. Hakim menyatakan Nikita terbukti secara sah melakukan pemerasan sekaligus TPPU.- Vonis Mahkamah Agung (Kasasi): Pada Maret 2026, MA secara resmi menolak permohonan kasasi Nikita Mirzani sehingga hukuman 6 tahun penjara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). (*)
Artikel Asli




