Kuasa Hukum Ngotot Minta Nikita Mirzani Hadir Langsung di Sidang PK, Singgung Putusan MK

grid.id
3 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID – Sidang PK Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali digelar. Kuasa hukumnya, Usman Lawara, meminta agar Nikita bisa hadir langsung di ruang sidang.

Tim kuasa hukum mengaku sudah mengajukan surat permohonan agar Nikita diizinkan keluar dari tahanan. Namun, majelis hakim menyebut aturan saat ini tidak mewajibkan pemohon Peninjauan Kembali (PK) hadir secara langsung.

"Persidangan tadi memang kami menyampaikan kepada hakim dan juga kami menyampaikan permohonan surat permohonan ya untuk menghadirkan Nikita," kata Usman Lawara usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).

Hakim mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016. Meski begitu, Usman menilai kehadiran Nikita tetap penting karena proses persidangan sedang menjadi sorotan publik.

"Kami memahami hal tersebut dengan rujukan SEMA 4 2016, tapi setelah putusan kemarin itu banyak respon-respon dari masyarakat yang bersifat negatif ya terhadap proses peradilan ini," tutur Usman Lawara.

Usman juga mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 34 Tahun 2013. Menurutnya, putusan itu menyatakan pemohon PK wajib hadir karena yang merasakan langsung dampak hukuman adalah terpidana.

"Wajib hukumnya pemohon PK itu harus hadir dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa kehadiran penasehat hukum dalam permohonan PK itu adalah sifatnya hanya mendampingi karena yang mengalami langsung akibat dari perbuatan akibat dari dihukumnya seorang terpidana ini adalah si prinsipal itu sendiri," tegas Usman.

Usman menilai putusan Mahkamah Konstitusi memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibanding SEMA. Karena itu, ia berharap hakim mempertimbangkan aturan tersebut.

"Pengadilan melalui Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 4 2016 mengatakan bahwa pemohon PK tidak lagi menjadi wajib hadir tapi ada peraturan lebih tertinggi Mahkamah Konstitusi dalam putusan itu," pungkasnya.

Majelis hakim belum mengabulkan permohonan tersebut. Namun, hakim berjanji akan mempertimbangkannya pada sidang pekan depan yang juga akan mendengarkan tanggapan jaksa dan keterangan saksi ahli.

 

‎Diketahui, Nikita Mirzani mengajukan PK atau peninjauan kembali atas kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang terhadap dokter Reza Gladys usai upaya kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung. ‎‎Kasus yang menjerat Nikita Mirzani ini bermula pada November 2024 saat produk skincare milik Dokter Reza Gladys mendapat ulasan negatif di TikTok. Nikita pun ikut mengkritik produk tersebut.‎‎Setelah itu, terjadi komunikasi antara Reza Gladys dan asisten Nikita yaitu Mail yang berujung pada dugaan permintaan uang “tutup mulut” hingga disepakati Rp4 miliar.‎‎Merasa diperas dan ditekan, Reza Gladys akhirnya melaporkan Nikita Mirzani dan Mail ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024. Pada Maret 2025, Nikita dan Mail resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.‎‎Berikut adalah perjalanan vonis Nikita Mirzani:

‎- Tuntutan Jaksa: 11 tahun penjara‎- Vonis PN Jaksel (Tingkat Pertama): 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar (terbukti memeras, namun dakwaan TPPU tidak terbukti)‎- Vonis PT DKI Jakarta (Banding): Diperberat menjadi 6 tahun penjara. Hakim menyatakan Nikita terbukti secara sah melakukan pemerasan sekaligus TPPU.‎- Vonis Mahkamah Agung (Kasasi): Pada Maret 2026, MA secara resmi menolak permohonan kasasi Nikita Mirzani sehingga hukuman 6 tahun penjara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). (*)

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cara Registrasi SIM Card Biometrik Wajah di Telkomsel, Indosat, XLSmart
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Atalia Kritik Lagu Bupati Purwakarta, Liriknya Dinilai Rendahkan Perempuan
• 54 menit laludetik.com
thumb
Hanya Jokowi eks Presiden yang Hadiri HUT ke-80 Bhayangkara
• 5 jam lalujpnn.com
thumb
Libur Sekolah Tiba, Harga Rental Mobil di Bali Mulai Rp100 Ribuan per Hari
• 18 jam lalumedcom.id
thumb
Legislator PDIP Minta Kasus Kematian Dokter Icha Diusut Tuntas
• 9 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.