Grid.ID – Sidang PK Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026). Sidang beragendakan pembacaan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari pihak Nikita Mirzani sebagai pemohon.
Sebagai prinsipal, Nikita tidak dihadirkan dalam sidang tersebut. Namun, Nikita diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Usman Lawara dan tim.
Dalam persidangan, Usman mengungkapkan alasan di balik permohonan Peninjauan Kembali. Usman menyebut perjuangan ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga kemanusiaan.
"Alasan kami masih berdiri tegak di sini adalah karena seorang anak yang harus kehilangan sosok ibu sekaligus ayah sekaligus sebagai tulang punggung," ujar Usman Lawara usai sidang.
Usman mengatakan Nikita merupakan seorang ibu tunggal yang berjuang sendiri demi masa depan ketiga anaknya. Menurutnya, kondisi itu membuat perjuangan hukum yang dijalani kliennya semakin berat.
"Nikita Mirzani adalah seorang single mom yang saat ini berjuang sendiri mencari keadilan untuk ketiga anaknya," tambahnya.
Usman juga mengaku sempat menitikkan air mata saat membacakan permohonan PK di hadapan majelis hakim. Ia menilai Nikita selama ini dijatuhi hukuman melalui proses hukum yang cacat.
"Makanya tadi saya sedikit terharu karena memang itu yang kami lihat menilai dari putusan-putusan hakim tadi sudah kami sampaikan semua," jelas Usman.
Tim kuasa hukum berharap majelis hakim mempertimbangkan sisi kemanusiaan dalam memutus perkara PK tersebut. Mereka ingin keadilan dapat ditegakkan demi masa depan anak-anak Nikita.
"Kalau tidak kalau dibiarkan begitu saja maka ketidakadilan ini akan merajalela jadinya," tutup Usman.
Persidangan akan kembali dilanjutkan pada 8 Juli mendatang. Agenda persidangan berikutnya adalah mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak Nikita.
Diketahui, Nikita Mirzani mengajukan PK atau peninjauan kembali atas kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang terhadap dokter Reza Gladys usai upaya kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung.Kasus yang menjerat Nikita Mirzani ini bermula pada November 2024 saat produk skincare milik Dokter Reza Gladys mendapat ulasan negatif di TikTok. Nikita pun ikut mengkritik produk tersebut.Setelah itu, terjadi komunikasi antara Reza Gladys dan asisten Nikita yaitu Mail yang berujung pada dugaan permintaan uang “tutup mulut” hingga disepakati Rp4 miliar.Merasa diperas dan ditekan, Reza Gladys akhirnya melaporkan Nikita Mirzani dan Mail ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024. Pada Maret 2025, Nikita dan Mail resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.Berikut adalah perjalanan vonis Nikita Mirzani:- Tuntutan Jaksa: 11 tahun penjara- Vonis PN Jaksel (Tingkat Pertama): 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar (terbukti memeras, namun dakwaan TPPU tidak terbukti)- Vonis PT DKI Jakarta (Banding): Diperberat menjadi 6 tahun penjara. Hakim menyatakan Nikita terbukti secara sah melakukan pemerasan sekaligus TPPU.- Vonis Mahkamah Agung (Kasasi): Pada Maret 2026, MA secara resmi menolak permohonan kasasi Nikita Mirzani sehingga hukuman 6 tahun penjara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). (*)
Artikel Asli




