Dedi Mulyadi-Jenderal (Purn) Dudung Sepakat Taufik Hidayat Penganiaya YTR Diberi Hukuman Maksimal

jpnn.com
16 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) TNI Dudung Abdurachman sepakat agar Taufik Hidayat tersangka penyekapan dan penganiayan terhadap YTR diberi hukuman maksimal. 

Dedi mengatakan tersangka Taufik Hidayat harus bertanggung jawab atas tindak pidana kekerasan yang sudah dilakukan. Sebab, korban tidak hanya mengalami luka fisik yang berat dan serius, tetapi juga guncangan psikologis hingga trauma mendalam.

BACA JUGA: Kabar Terbaru Kondisi YTR Korban Kesadisan Taufik Hidayat, Dokter Sampai Bilang Begini

"Harapannya, hukuman maksimalnya sesuai dengan apa yang dilakukan," kata Dedi di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (1/7).

Dedi mengatakan bahwa di persidangan nanti akan terungkap seluruh perbuatan yang dilakukan Taufik Hidayat. Apabila majelis hukum menilai tindakan tersangka salah, maka Taufik harus dihukum sesuai hukuman yang berlaku.

BACA JUGA: Teka-teki Tato di Badan YTR, Polisi Ungkap Faktanya

"Apabila nanti di pengadilan terbukti dia melakukan penyekapan, dia melakukan penculikan, dia melakukan tindak pidana kekerasan yang berakibat pada cacat permanen seumur hidup, ya, dia harus merasakan itu, apa yang dirasakan oleh korban," ujarnya.

Dedi menegaskan hukuman maksimal yang dimaksud ialah yang sesuai dengan ketentuan undang-undang. "Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.

BACA JUGA: Perkenalan Taufik Hidayat dan Mbak YTR Korban Penyiksaan Berawal dari Aplikasi Tinder

Sementara itu, KSP Dudung juga berharap tersangka penganiayaan sadis dan penyekapan terhadap YTR itu bisa dihukum dengan adil dan tegas.

Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) itu pun mendukung pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai yang meminta Taufik Hidayat diproses tanpa menerapkan mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). "Wah, saya sepakatlah," kata Dudung di Sumedang, Selasa (30/6).

Dudung sudah menjenguk dan melihat kondisi korban di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS). Dia menyebut perbuatan yang dilakukan Taufik Hidayat sudah di luar batas kemanusiaan.

Korban mengalami luka berat di bagian wajah dan kepala. Kedua matanya mengalami kebutaan karena sering dipukul oleh pelaku. YTR bahkan harus menjalani operasi rekonstruksi wajah untuk memperbaiki kerusakan.

"Menurut saya, dari orang tuanya waktu saya ketemu itu, hukum seberat-beratnya. Walaupun yang mengantar ke rumah sakit itu pacarnya (tersangka), tetapi hukum seadil-adilnya," ungkapnya.

Peristiwa penganiayaan sadis ini pun sudah mendapatkan atensi dan perhatian langsung dari Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto.

"Ya beliau juga (presiden) atensilah," ungkap Dudung. 

Adapun kasus penganiayaan sadis dan penyekapan YTR oleh kekasihnya, Taufik Hidayat, masih menjadi perhatian masyarakat. 

Pelaku diduda dengan tega menganiaya dan membuat cacat korban selama kurun waktu tiga tahun, dan menyekapnya di kamar indekos.

Kini, tersangka tengah mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku. 

Taufik Hidayat bahkan terancam hukuman berat, yakni di atas 12 tahun penjara.

Berbagai pihak mendorong penegak hukum menjatuhkan pidana maksimal kepada Taufik Hidayat, dan tanpa toleransi. (mcr27/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gelombang Panas Terjang Eropa, Rumah Sakit di Prancis Kekurangan Es Batu untuk Rawat Pasien
• 12 jam lalukompas.tv
thumb
Jampidum Tegaskan Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual Tidak Bisa Diselesaikan dengan Keadilan Restoratif
• 21 jam lalupantau.com
thumb
Jadwal Salat dan Buka Puasa Bandung 2 Juli 2026
• 52 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Klub Italia Bujuk Como 1907 untuk Lepas Pemain Timnas Indonesia Demi Bisa Promosi Musim Depan
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
Usut Dugaan Korupsi, Kejari Tulungagung Geledah Kantor BPKAD dan Disbudpar
• 17 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.