4 Marketplace Ditunjuk Sebagai Pemungut Pajak Pedagang Online, Ada Tokopedia hingga Shopee

idxchannel.com
2 jam lalu
Cover Berita

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengesahkan pemberlakuan regulasi pemotongan pajak di platform digital.

4 Marketplace Ditunjuk Sebagai Pemungut Pajak Pedagang Online, Ada Tokopedia hingga Shopee. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengesahkan pemberlakuan regulasi pemotongan pajak di platform digital. Per hari ini, otoritas perpajakan secara hukum menunjuk jajaran perusahaan marketplace raksasa untuk bertindak sebagai agen pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas omzet penjualan yang diraup oleh para pedagang daring (e-commerce).

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto memaparkan penetapan serta pemilihan platform digital yang menjadi kepanjangan tangan pemerintah ini tidak dilakukan sembarangan. DJP secara matang telah mempertimbangkan keandalan infrastruktur sistem teknologi, volume skala transaksi harian, hingga kapasitas manajemen administrasi yang dimiliki masing-masing korporasi.

Baca Juga:
Purbaya Bakal Bebaskan Pajak Hibah Lahan Meikarta

"Hari ini, 1 Juli 2026, kami menetapkan penunjukan 4 marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri melalui mekanisme PMSE," tegas Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Klaster platform belanja daring yang mendapat mandat resmi pada gelombang pertama ini mencakup empat nama besar penguasa pasar digital nasional.

Baca Juga:
Said Iqbal Minta Pajak JHT Dihapus, Purbaya Bakal Periksa Ulang Aturan

"Kami tetapkan 4 marketplace menjadi pemungut PPh ini yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan BliBli," kata Bimo. 

Langkah penegakan kepatuhan pajak ini berjalan linier dengan ketentuan hukum yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Baca Juga:
Purbaya Beri Insentif Pajak 0 Persen ke 1,64 Juta Klaim JHT

Berdasarkan beleid tersebut, seluruh penyedia jasa marketplace yang telah ditunjuk wajib memotong PPh Pasal 22 dengan tarif flat sebesar 0,5 persen dari total peredaran bruto (omzet kotor) milik pedagang dalam negeri yang menggelar lapak di aplikasi mereka.

Secara hierarki hukum, formula pengenaan pajak bagi para pelaku usaha digital ini akan tetap mengacu pada landasan pokok Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Pemerintah juga memastikan tetap memberikan proteksi bagi pelaku usaha mikro. Bagi pedagang daring yang mencatatkan total omzet tahunan tidak melebihi angka Rp4,8 miliar, negara memberikan kelonggaran fiskal yang adil. 

Walaupun pelaku usaha tersebut terikat pada mekanisme PPh final UMKM, mereka dibebaskan dari kewajiban penyetoran PPh atas bagian peredaran bruto sampai dengan batas ambang Rp500 juta pertama.

(NIA DEVIYANA)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
HUT Ke-80 Bhayangkara dan Kerinduan pada Sosok ”Pak Polisi Baik”
• 7 jam lalukompas.id
thumb
Dokter Icha Bunuh Diri Usai Diduga Diintimidasi, PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD Veronika Lake
• 21 jam laluokezone.com
thumb
Meksiko Singkirkan Ekuador 2-0 dan Amankan Tiket ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026
• 1 jam lalupantau.com
thumb
Uni Eropa Kucurkan Rp79 Triliun untuk Drone Militer Ukraina, Gelombang Dana Berikutnya Segera Menyusul
• 14 jam laluviva.co.id
thumb
Diperiksa Kasus Hanania Travel, Awkarin Mengaku Hanya Sebatas Endorsement | BERUT
• 16 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.