-
-
-
-
-
Nadiem Makarim, resmi dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa, 30 Juni 2026. Majelis hakim menyatakannya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020â2022.
Sehubungan dengan vonis tersebut, Nadiem menyatakan akan mengajukan banding. Bukan tanpa alasan, dia meyakini putusan majelis hakim tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Nadiem pun menegaskan dirinya belum akan berhenti memperjuangkan apa yang menurutnya merupakan kebenaran.
"Saya tentunya akan terus berjuang. Demi anak-anak saya, demi keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia yang saya masih cintai. Saya akan berjuang. Saya akan segera melaksanakan naik banding untuk terus maju, demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi profesional yang di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi. Saya tidak akan berhenti," ucap Nadiem Makarim.
Dalam pernyataannya, Nadiem juga mengkritik putusan majelis hakim yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta persidangan. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) itu bahkan menilai para hakim yang menjatuhkan vonis kepadanya enggan menatap langsung ke arahnya karena mengetahui dirinya tidak bersalah.
"Saya divonis 10 tahun plus 5 tahun, jadinya 15 tahun. Saya divonis dengan fakta-fakta yang sangat tidak masuk akal. Saya mendengarkan para hakim-hakim berbicara, tapi keempat hakim yang memvonis saya 10 tahun bersalah itu tidak bisa melihat saya ke mata saya langsung," ujarnya.
Walau begitu, Nadiem tetap memuji pada hakim anggota Andi Saputra yang menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan tersebut.
"Tidak ada satu pun dari mereka yang ingin melihat langsung ke mata saya karena saya tahu isi hati mereka. Mereka tahu saya tidak bersalah. Tetapi kebenaran keluar dari satu hakim, yang punya keberanian untuk mengutarakan apa yang sebenarnya menjadi fakta-fakta persidangan," imbuhnya.
Selain putusan vonisnya, Nadiem juga menyoroti hukuman uang pengganti sebesar Rp809 miliar yang dibebankan kepadanya. Diakui Nadiem, dirinya tidak memiliki kemampuan finansial untuk memenuhi kewajiban tersebut sehingga hukuman yang diterimanya kemungkinan bisa menjadi lebih berat.
"Saya divonis secara praktis 15 tahun karena saya dituntut uang pengganti Rp 809 miliar yang saya tidak punya. Mereka tahu itu. Dari laporan hasil kekayaan saya di akhir saya menjabat, saya tidak punya uang sebanyak itu dalam bentuk apapun. Itu artinya saya divonis 15 tahun. Rp 809 miliar itu tidak pernah menyentuh saya sekalipun. Sudah dibuktikan dengan dokumen, dengan saksi, bahwa uang itu tidak pernah keluar dari rekening PT AKAB yaitu GoTo," tuturnya.
Lebih lanjut, pria berusia 41 tahun itu juga membantah telah menerima ataupun menikmati aliran dana yang menjadi dasar tuntutan uang pengganti tersebut. Nadiem pun menegaskan dana Rp809 miliar merupakan transaksi bisnis milik PT AKAB dan tidak berkaitan dengan perkara pengadaan Chromebook maupun Google.
"Tidak satu pun uang itu saya dapatkan, saya terima. Dan uang itu uangnya PT AKAP dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan Google maupun kasus Chromebook. Bayangkan. Tapi saya ditanggung beban untuk membayar balik itu," ungkap Nadiem. (ND)





