JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI mendorong pemerintah memiliki standar layanan keselamatan, berjaca dari kasus kecelakaan KRL Commuter Line dengan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur, 27 April 2026 lalu.
“Ke depan kita tentu berharap ini tidak akan terjadi lagi, tapi kalau terjadi, pemerintah wajib punya standar layanan keselamatannya. Itu yang kami lihat belum punya,” ujar anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng dalam jumpa pers di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).
Robert mengatakan, berdasarkan pemantauan Ombudsman selama dua bulan terakhir, memang tidak ditemukan malaadministrasi yang signifikan dalam penanganan darurat maupun pemulihan pascakecelakaan.
Baca juga: Deretan Temuan KNKT Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur...
Ia menyebutkan, meski pada tahap awal respons memang masih terdapat sejumlah kendala, penanganan darurat terus membaik hingga akhirnya dinilai berjalan cukup optimal.
“Kami melihat bahwa ketika ada kejadian, paling tidak kasus di Bekasi Timur kemarin, kita punya kemampuan untuk bisa menanggapi dan menindaklanjuti berbagai upaya pemulihan,” ujar Robert.
Kendati demikian, Ombudsman menilai sistem dan prosedur penanganan kecelakaan masih perlu dievaluasi agar menjadi pembelajaran untuk menghadapi peristiwa serupa di masa mendatang.
Baca juga: Kecelakaan KA Bekasi Timur Bikin Kemenhub Berbenah, 172 Pelintasan Bakal Ditutup
Robert juga mempertanyakan apakah respons cepat yang ditunjukkan para pihak saat kecelakaan di Bekasi Timur memang sudah didasarkan pada standar operasional prosedur (SOP), atau lebih dipengaruhi oleh respons spontan dan besarnya perhatian publik serta media.
“Yang dilakukan kemarin lebih kepada respons spontan yang kebetulan berjalan terkoordinasi dan bagus. Tapi kan tidak bisa ke depan mengandalkan sistem kerja yang seperti ini. Harus ada standar pelayanan yang terintegrasi dan sistematis,” ujar Robert.
“Sehingga ketika terjadi hal seperti ini kita sudah punya rujukan, termasuk pembelajaran atas apa yang sudah dilakukan kemarin,” imbuh dia.
Baca juga: Menunggu Tersangka Lain Kasus Kecelakaan Kereta Bekasi Timur
Adapun Ombudsman RI telah menyelesaikan asesmen terhadap aspek pelayanan publik dalam penanganan kecelakaan kereta api di Bekasi Timur yang berlangsung selama dua bulan.
Dalam asesmen tersebut, Ombudsman mewawancarai berbagai pihak, termasuk para korban dan anggota keluarganya, untuk mengevaluasi penanganan kecelakaan.
Hasil asesmen itu telah disampaikan kepada Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri, dan PT KAI pada 30 Juni 2026 di Kantor Kementerian Perhubungan.
Selain itu, Ombudsman akan mengirimkan surat kepada sejumlah instansi terkait yang disebut dalam rekomendasi sebagai pihak yang bertanggung jawab menindaklanjuti saran tindakan korektif yang diberikan lembaga tersebut.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




