JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengungkap dasar penetapan uang pengganti senilai Rp809,59 miliar yang dibebankan kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim.
Dalam sidang putusan perkara pengadaan Chromebook, Selasa (30/6/2026), majelis hakim menilai dana tersebut memiliki keterkaitan dengan aliran investasi Google yang masuk ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB), kemudian mengalir ke PT Gojek Indonesia.
Hakim Ketua Purwanto Abdullah menjelaskan rangkaian peristiwa tersebut bermula setelah diterbitkannya kebijakan yang mengatur spesifikasi sistem operasi Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan.
Saat membacakan pertimbangan hukum, Hakim Ketua menyebut Nadiem menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur penggunaan Chrome Operating System (OS) dalam pengadaan Chromebook dengan nilai lebih dari Rp1,5 triliun.
Baca Juga: Ketua KPK hingga Ketua MPR Ucapkan HUT ke-80 Bhayangkara, Berharap Polri Lebih Profesional
"Terdakwa menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 yang mengunci spesifikasi Chrome Operating System (OS) dalam pengadaan Chromebook senilai lebih dari Rp1,5 triliun," ujar Hakim Ketua Purwanto Abdullah dikutip Antara (30/6/2026).
Menurut majelis hakim, kebijakan tersebut menjadikan Google sebagai pemegang lisensi Chrome OS sebagai pihak yang memperoleh keuntungan paling signifikan dari program tersebut.
Hakim menilai penerbitan aturan itu menjadi bagian penting dalam rangkaian peristiwa yang kemudian berujung pada masuknya investasi Google ke PT AKAB.
Investasi Google Disebut Mengalir ke Ekosistem Korporasi Nadiem
Majelis hakim mengungkapkan Google merealisasikan investasi sekitar 69 juta dolar Amerika Serikat pada Agustus 2021 ke PT AKAB. Nilai tersebut merupakan bagian dari total investasi Google yang disebut mencapai 786,99 juta dolar AS.
Investasi itu terjadi beberapa bulan setelah aturan mengenai Chromebook diterbitkan oleh Kemendikbudristek.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai hubungan waktu dan substansi antara kebijakan yang dinilai menguntungkan Google dengan investasi yang masuk ke ekosistem korporasi Nadiem tidak dapat dianggap sebagai kebetulan.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- nadiem makarim
- kasus chromebook
- investasi google
- sidang tipikor
- uang pengganti
- pengadaan laptop





