JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah resmi menunjuk empat lokapasar besar sebagai pemungut Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang daring. Kebijakan yang mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026 ini diharapkan memperkuat kepatuhan pajak di sektor ekonomi digital tanpa menambah jenis pajak baru.
Empat lokapasar atau platform marketplace yang ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menegaskan, kebijakan ini bukan pengenaan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan pajak atas penghasilan pedagang yang selama ini sudah menjadi obyek pajak.
”Tidak ada pajak baru. Yang berubah hanya mekanisme administrasinya. Dulu pedagang menyetor sendiri, sekarang dipungut oleh marketplace,” ujar Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Menurut Bimo, perlakuan perpajakan bagi pedagang daring dan luring semestinya setara. Karena itu, pemerintah ingin menciptakan arena persaingan yang adil (level playing field) antara pedagang di toko fisik dan pelaku usaha yang berjualan melalui platform digital.
Dalam skema baru ini, lokapasar akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet bruto pedagang atas setiap transaksi. Namun, pungutan ini bukan beban pajak tambahan karena dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau bagian dari pelunasan PPh final.
Sebagai ilustrasi, jika seorang pedagang menjual barang senilai Rp 2 juta melalui lokapasar, PPh yang dipungut sebesar Rp 10.000. ”Pajak itu bukan pungutan tambahan yang berdiri sendiri. Itu bagian dari kewajiban pajak penghasilan pedagang yang nanti diperhitungkan dalam SPT tahunan,” kata Bimo.
Pemerintah menegaskan, pelaku usaha kecil tetap mendapat perlindungan. Wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun tidak akan dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh lokapasar. Namun, mereka wajib menyampaikan surat pernyataan kepada lokapasar sebagai dasar pengecualian.
Selain itu, sejumlah transaksi juga dikecualikan dari pemungutan, di antaranya jasa ekspedisi oleh mitra platform teknologi, penjualan pulsa dan kartu perdana, transaksi emas dan batu mulia tertentu, serta transaksi jual beli tanah dan bangunan.
Bimo menegaskan, pengecualian ini dirancang agar kebijakan tidak membebani usaha mikro dan pelaku usaha kecil. “Kami tidak ingin membebani masyarakat kecil. Kebijakan ini justru ingin menghadirkan keadilan dan kemudahan administrasi,” ujarnya.
DJP memperkirakan, kebijakan ini dapat mendongkrak penerimaan negara dari sektor perdagangan digital secara signifikan.
Menurut Bimo, penerimaan pajak dari sektor perdagangan digital selama lima tahun terakhir berada di kisaran Rp 8 triliun hingga Rp 12 triliun per tahun. Dengan skema pemungutan melalui lokapasar, penerimaan diperkirakan bisa meningkat hingga dua kali lipat.
Peningkatan itu diharapkan berasal dari membaiknya kepatuhan pajak dan akurasi data transaksi digital. “Kami berharap penerimaan bisa naik 100 persen menjadi sekitar Rp 16 triliun sampai Rp 24 triliun per tahun,” katanya.
DJP juga memastikan kebijakan ini berlaku bagi pedagang yang berjualan menggunakan lebih dari satu paltform lokapasar. Seluruh omzet dari berbagai platform akan digabungkan dalam penghitungan SPT tahunan.
Jika total omzet pedagang masih masuk kategori UMKM dengan tarif PPh final, pungutan PPh 22 dari loakpasar akan dihitung sebagai bagian dari pelunasan PPh final. Namun, bila omzet gabungan melebihi Rp 4,8 miliar, pungutan tersebut akan menjadi kredit pajak dalam skema perpajakan normal.
Salah satu kekhawatiran yang muncul ialah potensi pedagang mengalihkan transaksi dari lokapasar ke kanal lain seperti media sosial, situs pribadi, atau aplikasi pesan instan untuk menghindari pemungutan pajak.
Menanggapi hal itu, Bimo menegaskan, kewajiban pajak tetap melekat apapun saluran penjualan yang digunakan. “Jualan lewat kanal apapun, kewajiban perpajakan tetap ada. Kami juga punya kanal untuk melakukan cross-check data transaksi,” ujarnya.
DJP mengandalkan integrasi data dan sistem digital baru, termasuk melalui platform Coretax, untuk memantau kepatuhan wajib pajak. Otoritas fiskal juga menegaskan pedagang yang berjualan secara luring maupun daring, tetap wajib melaporkan seluruh omzet usahanya. “Offline maupun online tetap digabung dalam pelaporan pajak,” kata Bimo.
Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan mengatakan pelaku lokapasar menghormati kebijakan pemerintah dan siap menjalankannya. Menurut dia, industri memahami bahwa aturan ini bukan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme administrasi perpajakan melalui platform digital.
“Fokus kami saat ini memastikan implementasi berjalan efektif, memberikan kepastian hukum, serta meminimalkan dampak operasional bagi marketplace maupun seller,” ujar Budi.
Ia mengatakan, empat lokapasar yang ditunjuk kini tengah melakukan penyesuaian sistem, pengujian, penyempurnaan proses bisnis, serta menyiapkan komunikasi kepada pedagang. Masa transisi selama satu bulan hingga 1 Agustus akan dimanfaatkan untuk memastikan implementasi berjalan lancar.
Secara umum, kesiapan sistem lokapasar disebut telah mencapai sekitar 50 persen. “Dalam satu bulan ke depan, kami fokus pada penyempurnaan sistem dan edukasi kepada seller,” katanya.
Selain itu, idEA menilai koordinasi yang erat dengan DJP menjadi kunci keberhasilan implementasi. Pedoman teknis yang rinci, mulai dari nota dinas, dokumen tanya jawab (FAQ), hingga petunjuk teknis, dinilai penting untuk menghindari perbedaan tafsir di lapangan.
Di samping kesiapan sistem, pemahaman pedagang terhadap aturan baru juga dianggap krusial. Karena itu, sosialisasi substansi perpajakan dinilai lebih efektif jika dipimpin langsung oleh DJP sebagai otoritas perpajakan, dengan dukungan kanal komunikasi dari lokapasar.
“Marketplace siap membantu penyebaran informasi agar seller dapat memahami aturan baru ini dengan baik,” ujar Budi.
Meski demikian, idEA menilai masih terlalu dini untuk mengukur dampak kebijakan terhadap harga barang maupun perilaku pedagang.
Kekhawatiran tetap ada, terutama karena pedagang di lokapasr selama ini telah menanggung berbagai biaya seperti komisi platform, biaya layanan, dan ongkos promosi. Evaluasi dampak terhadap harga jual maupun daya saing pedagang baru bisa dilakukan setelah kebijakan berjalan beberapa bulan.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama menilai, penerapan PMK 37/2025 membawa dampak positif bagi ekosistem ekonomi digital. Menurut dia, kebijakan ini menciptakan persaingan usaha yang lebih adil antara pedagang daring dan toko fisik.
“Aturan ini tetap berpihak pada UMKM karena mempertahankan ambang batas omzet bebas pungutan bagi pedagang dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun. Dengan demikian, modal kerja pelaku usaha kecil tetap aman,” ujarnya.
Siddhi menambahkan, kebijakan ini juga strategis karena mampu mengoptimalkan penerimaan negara melalui perbaikan sistem administrasi digital tanpa menaikkan tarif pajak atau menciptakan pungutan baru.
Selain itu, mekanisme pemotongan otomatis oleh lokapasar dinilai dapat mengurangi beban administrasi pelaku usaha.
“Sistem pemotongan otomatis di marketplace membebaskan pedagang dari kerumitan administrasi bulanan. Efisiensi ini membuat pelaku usaha bisa lebih fokus meningkatkan kinerja usahanya,” kata Siddhi.
Meski demikian, Apindo mengingatkan agar masa transisi implementasi dijaga dengan hati-hati. Pemerintah, lokapasar, dan seluruh pemangku kepentingan perlu memperkuat keamanan siber untuk melindungi data transaksi perdagangan.
“Stabilitas sistem digital dan sosialisasi yang masif akan sangat menentukan agar implementasi aturan baru ini tidak menimbulkan kebingungan di tingkat pelaku usaha,” ujarnya.





