Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur PT Brantas Abipraya (Persero) Syarif (SYF) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, tahun anggaran 2017–2019.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan atas nama SYF selaku Direktur Operasi I PT Brantas Abipraya tahun 2015-2020,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut Budi mengatakan Syarif diagendakan untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca juga: KPK tahan seorang tersangka lagi kasus proyek Gedung Pemkab Lamongan
Sebelumnya, pada 15 September 2023, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2017–2019, dan telah menetapkan tersangka yang identitasnya belum dapat diumumkan ke publik.
Pada 8 Juli 2025, KPK mengumumkan tersangka kasus tersebut berjumlah empat orang.
Lembaga antirasuah tersebut kemudian mengatakan sedang menghitung jumlah kerugian keuangan negara yang sebenarnya bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Institut Teknologi Bandung (ITB).
Pada 29 Januari 2026, KPK mengumumkan telah mendapat laporan penghitungan kerugian keuangan negara kasus tersebut dari BPKP.
Pada 2 Juni 2026, KPK mengumumkan identitas para tersangka kasus tersebut. Mereka adalah pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PRKPCK) Lamongan Mokh. Sukiman (SKM), serta Direktur PT Agung Pradana Putra Ahmad Abdillah (ABD).
Kemudian, Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017-2019 sekaligus Direktur CV Absolute Muhammad Yanuar Marzuki (MYM), dan Manajer Umum Divisi Regional III pada PT Brantas Abipraya (Persero) periode 2015-2019 Herman Dwi Haryanto (HDH).
KPK kemudian menahan Sukiman, Abdillah, dan Herman pada tanggal tersebut. Sementara Yanuar ditahan pada 3 Juni 2026.
Sementara itu, kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp35,7 miliar.
Baca juga: Kasus proyek Gedung Pemkab Lamongan rugikan negara Rp35,7 M
Baca juga: Kasus Gedung Pemkab Lamongan, sepuluh saksi diperiksa KPK di Gresik
“KPK menjadwalkan pemeriksaan atas nama SYF selaku Direktur Operasi I PT Brantas Abipraya tahun 2015-2020,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut Budi mengatakan Syarif diagendakan untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca juga: KPK tahan seorang tersangka lagi kasus proyek Gedung Pemkab Lamongan
Sebelumnya, pada 15 September 2023, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2017–2019, dan telah menetapkan tersangka yang identitasnya belum dapat diumumkan ke publik.
Pada 8 Juli 2025, KPK mengumumkan tersangka kasus tersebut berjumlah empat orang.
Lembaga antirasuah tersebut kemudian mengatakan sedang menghitung jumlah kerugian keuangan negara yang sebenarnya bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Institut Teknologi Bandung (ITB).
Pada 29 Januari 2026, KPK mengumumkan telah mendapat laporan penghitungan kerugian keuangan negara kasus tersebut dari BPKP.
Pada 2 Juni 2026, KPK mengumumkan identitas para tersangka kasus tersebut. Mereka adalah pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PRKPCK) Lamongan Mokh. Sukiman (SKM), serta Direktur PT Agung Pradana Putra Ahmad Abdillah (ABD).
Kemudian, Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017-2019 sekaligus Direktur CV Absolute Muhammad Yanuar Marzuki (MYM), dan Manajer Umum Divisi Regional III pada PT Brantas Abipraya (Persero) periode 2015-2019 Herman Dwi Haryanto (HDH).
KPK kemudian menahan Sukiman, Abdillah, dan Herman pada tanggal tersebut. Sementara Yanuar ditahan pada 3 Juni 2026.
Sementara itu, kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp35,7 miliar.
Baca juga: Kasus proyek Gedung Pemkab Lamongan rugikan negara Rp35,7 M
Baca juga: Kasus Gedung Pemkab Lamongan, sepuluh saksi diperiksa KPK di Gresik





