Liputan6.com, Jakarta - Pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 214/G/2026/PTUN.JKT. Gugatan diajukan secara elektronik pada 18 Juni 2026.
Total ada 27 penggugat terdiri atas 19 guru besar dan dosen Hukum Tata Negara serta Hukum Administrasi Negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS), serta delapan komunitas mahasiswa hukum dari berbagai perguruan tinggi.
Advertisement
Salah satu penggugat, Bivitri Susanti mengatakan, gugatan ditujukan kepada DPR dan Presiden sebagai tindak lanjut aduan etik sebelumnya diajukan ke Majelis Etik Mahkamah Konstitusi (MKMK). Menurut Bivitri, putusan MKMK menyatakan lembaga tersebut tidak berwenang mengadili perkara itu sehingga gugatan dilanjutkan ke PTUN.
"Seperti yang kami sampaikan sebelumnya, yaitu saat putusan MKMK, kami tidak akan berhenti untuk mengadvokasi pemilihan Hakim Konstitusi yang tidak terbuka ini. Kami akan melanjutkan gugatan ke PTUN, dan saat ini adalah realisasi dari rencana kami tersebut. Kita tidak bisa membiarkan lembaga pengusul, misalnya DPR, untuk sesukanya dalam memilih hakim konstitusi," ujar Bivitri dalam keterangannya, Rabu (1/7).




