Hakim MK Adies Kadir Digugat ke PTUN

liputan6.com
10 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 214/G/2026/PTUN.JKT. Gugatan diajukan secara elektronik pada 18 Juni 2026.

Total ada 27 penggugat terdiri atas 19 guru besar dan dosen Hukum Tata Negara serta Hukum Administrasi Negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS), serta delapan komunitas mahasiswa hukum dari berbagai perguruan tinggi.

Advertisement

BACA JUGA: Gantikan Sang Ayah, Adela Kanasya Anak Hakim MK Adies Kadir Dilantik jadi Anggota DPR

Salah satu penggugat, Bivitri Susanti mengatakan, gugatan ditujukan kepada DPR dan Presiden sebagai tindak lanjut aduan etik sebelumnya diajukan ke Majelis Etik Mahkamah Konstitusi (MKMK). Menurut Bivitri, putusan MKMK menyatakan lembaga tersebut tidak berwenang mengadili perkara itu sehingga gugatan dilanjutkan ke PTUN.

"Seperti yang kami sampaikan sebelumnya, yaitu saat putusan MKMK, kami tidak akan berhenti untuk mengadvokasi pemilihan Hakim Konstitusi yang tidak terbuka ini. Kami akan melanjutkan gugatan ke PTUN, dan saat ini adalah realisasi dari rencana kami tersebut. Kita tidak bisa membiarkan lembaga pengusul, misalnya DPR, untuk sesukanya dalam memilih hakim konstitusi," ujar Bivitri dalam keterangannya, Rabu (1/7).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Piala Dunia 2026: Prancis Hancurkan Swedia 3-0, Mbappe Borong Dua Gol
• 15 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Pemerintah Siapkan Strategi Cegah PHK terkait Harga Gas Industri
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Turun 5,73 Persen, RI Catat Ekspor USD23,20 Miliar di Mei 2026
• 11 jam laluidxchannel.com
thumb
DPRD Surabaya Kawal Langsung Pengukuran 80 Persil Tanah Kedung Cowek
• 13 jam laluberitajatim.com
thumb
HUT ke-80 Polri, Pejabat Polda Metro Disebar ke Polsek untuk Serap Aspirasi
• 7 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.