Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Komisi A DPRD Surabaya Muhammad Saifuddin memastikan penyelesaian persoalan 80 persil tanah di Kelurahan Kedung Cowek, Kecamatan Bulak tidak berhenti di meja rapat.
Dia menegaskan akan turun langsung mengawal proses pengukuran hingga penyelesaian administrasi agar warga segera memperoleh kepastian hukum atas tanah yang telah mereka tempati sejak lama.
“Saya meminta BPN turun ke lapangan tidak lebih dari tujuh hari sejak rapat hari ini. Saya sendiri akan mengawal langsung proses pengukuran tersebut agar masyarakat tidak lagi berpikir macam-macam dan benar-benar mendapatkan kepastian hukum,” tegas politisi Partai Demokrat yang akrab disapa Bang Udin dihubungi, Rabu (1/7/2026).
Persoalan tersebut bermula saat sekitar 80 persil tanah tidak dapat diproses dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 karena sertifikat induk belum dipecah. Kondisi itu membuat proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) terhenti sehingga warga belum mendapatkan kepastian status kepemilikan tanah.
RDP menghasilkan perkembangan setelah pemilik sertifikat induk, Sherly Kantaro Gunadi, hadir dan menyatakan tidak mempermasalahkan tanah yang telah diperjualbelikan. Kesepakatan itu menjadi dasar bagi Badan Pertanahan Nasional (BPN) II Surabaya untuk melanjutkan proses pengukuran ulang sekitar 80 persil seluas kurang lebih 1.600 meter persegi sebelum diterbitkan Akta Jual Beli (AJB) dan SHM.
“Kami ingin memastikan kesepakatan hari ini benar-benar dijalankan. DPRD tidak ingin warga kembali menunggu tanpa kepastian. Harapan masyarakat Bulak harus kami kawal sampai selesai,” ujar Bang Udin.
Sebelum pengukuran dilakukan, warga akan mengajukan surat permohonan melalui Kelurahan Kedung Cowek yang selanjutnya diteruskan kepada BPN II Surabaya. Dalam rapat juga disepakati biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi kewajiban masing-masing pemilik persil setelah proses pengukuran selesai, sementara DPRD akan membahas skema penyelesaian pajak transaksi sebelumnya agar tidak membebani warga maupun pihak penjual.
Komisi A DPRD Surabaya memastikan seluruh tahapan, mulai pengukuran, penyelesaian administrasi hingga penerbitan SHM akan terus dikawal agar persoalan yang telah berlangsung sejak 2019 dapat diselesaikan secara tuntas dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Kedung Cowek.
“Yang paling penting bagi kami bukan hanya kesepakatan di atas kertas, tetapi masyarakat benar-benar menerima sertifikat hak miliknya. Selama proses ini belum selesai, Komisi A DPRD Surabaya akan terus mengawal hingga seluruh hak warga terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Bang Udin. [ADV/asg]




