Pajak Marketplace Resmi Berlaku Mulai 1 Agustus 2026, DJP Beri Masa Transisi Satu Bulan

pantau.com
3 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menetapkan pemungutan pajak melalui marketplace mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026 setelah memberikan masa transisi selama satu bulan kepada empat penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang ditunjuk sebagai pemungut pajak.

Empat Marketplace Jalani Masa Transisi

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan masa transisi diberikan agar Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli dapat menyesuaikan sistem sebelum mulai memungut pajak dari para penjual.

"Jadi pajak ini bukan pajak baru. Ini adalah pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha yang dilakukan melalui marketplace. Yang berubah hanya mekanisme pemungutannya, dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang dalam negeri menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk," ungkap Bimo.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Bimo menjelaskan penunjukan dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan sistem, skala transaksi, kapasitas administrasi, penggunaan mekanisme rekening escrow, serta kesiapan marketplace dalam melakukan pemungutan dan pelaporan pajak secara elektronik.

Mekanisme Pemungutan Pajak

Dalam skema yang diterapkan, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual atau nilai transaksi yang tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Konsumen tetap melakukan pembayaran melalui marketplace, kemudian platform akan memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan penjual, menerbitkan invoice, menyetorkan pungutan ke kas negara, dan melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.

Penerapan mekanisme baru ini bertujuan mengubah tata cara pemungutan pajak atas penghasilan pedagang di marketplace tanpa menambah jenis pajak baru bagi pelaku usaha.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pengisian Awal Waduk PLTA Batangtoru Segera Dimulai, Aspek Keselamatan Diperkuat
• 23 jam lalumedcom.id
thumb
Mengapa Anak Perempuan Justru Semakin Jauh dari Ayahnya Saat Beranjak Dewasa?
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Misteri Jasad Bayi dalam Kendil Pecah di Selokan Surabaya, Polisi Buru Pelaku
• 5 menit laluberitajatim.com
thumb
"Driver Enggak Pengaruh Mau Potongan 8 Persen, Orderan Lancar Sudah Lumayan"
• 3 jam lalukompas.com
thumb
Menteri HAM Pigai Minta Tak Boleh Ada Restorative Justice untuk Taufik Hidayat
• 22 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.