Dituntut 18 Tahun Tapi Divonis 10 Tahun, Kejagung Buka Suara Soal Peluang Banding Kasus Nadiem Makarim

wartaekonomi.co.id
3 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan sikap menghormati keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. Hukuman tersebut diketahui jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Nadiem dihukum 18 tahun penjara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pihak kejaksaan saat ini masih menunggu salinan putusan resmi untuk dipelajari secara mendalam sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.

"Yang jelas kami mengapresiasi dan menghormati keputusan majelis hakim di mana dinyatakan terbukti. Untuk saat ini Jaksa menunggu salinan. Keputusan lengkap akan mempelajari termasuk pertimbangan majelis hakim," ujar Anang Supriatna.

Mengenai ketimpangan masa hukuman antara vonis hakim dan tuntutan jaksa, Anang menyebut bahwa tim JPU belum memutuskan apakah akan langsung mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

"Kita masih mempunyai waktu bersikap untuk upaya hukum banding dan saat ini JPU masih pikir-pikir dan akan menyatakan sikap beberapa hari ke depan," tambahnya.

Baca Juga: Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun, Hotman Paris: Saya Udah Peringatkan Dari Awal

Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Selasa kemarin, ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah menyatakan Nadiem Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Nadiem dinyatakan bebas dari dakwaan primer, namun terbukti melanggar dakwaan subsider. Selain hukuman kurungan badan selama 10 tahun, pendiri Gojek ini juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta menyetor uang pengganti kerugian negara dengan angka fantastis mencapai Rp809 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, aset kekayaannya akan disita untuk dilelang, atau diganti hukuman tambahan 5 tahun penjara.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KPK Sita Aset Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Terkait Kasus Gratifikasi Batu Bara
• 4 jam lalumatamata.com
thumb
Iran Sebut Penjualan Minyak Lebih Mudah setelah Kesepakatan dengan Amerika Serikat
• 7 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Atap Gedung Bimbingan Belajar di Pakistan Ambruk, 14 Anak Tewas
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
KSP Dudung Takziah ke Rumah Duka Peserta SPPI di Sumedang
• 18 jam lalujpnn.com
thumb
Terungkap! Donald Trump Raup Lebih dari Rp20 Triliun dari Bisnis Kripto Saat Jadi Presiden AS
• 8 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.