Pria berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial NHW dibunuh pria yang dikenalnya lewat Michat di Bekasi, Jawa Barat. NHW sempat mempertanyakan tindakan Ari sebelum tewas dicekik.
Dilihat dari situs SIPP Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Rabu (1/7/2026), pembunuhan ini berawal dari tawaran layanan seksual atau kerap disebut open BO lewat Michat. Ada dua terdakwa dalam kasus ini, yaitu Ari dan Aris Aparatuloh.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut kasus yang terjadi pada Januari 2026 ini berawal dari perkenalan antara Ari dengan NHW lewat MiChat. Ari disebut menggunakan akun Michat bernama Rendi Andrian, sementara korban NHW memakai akun Michat dengan nama Sandi.
"Korban menawarkan uang sejumlah Rp 50.000 dan terdakwa I Ari menanyakan harus melakukan apa," ujar jaksa.
Korban disebut meminta Ari melakukan aktivitas seksual. Jaksa menyebut Ari yang butuh uang menyetujui tawaran itu.
"Sesampainya di kontrakan korban, kemudian langsung masuk ke dalam kontrakan setelah berada di dalam kontrakan kemudian terdakwa I Ari bertanya 'kerjanya gimana bang' dan dijawab oleh korban 'kamu duduk di situ buka celana'," sambung jaksa.
Korban disebut memberi uang Rp 50 ribu yang dijanjikan. Pada 28 Januari 2026, korban kembali menghubungi terdakwa Ari dan meminta agar terdakwa Ari membawa satu orang lain dengan janji bayaran Rp 200 ribu.
Tawaran bertambah pada 30 Januari 2026, yakni uang Rp 200 ribu serta rokok dan minuman. Ari disebut menerima tawaran itu.
"Setelah itu karena tidak mempunyai uang dan memiliki utang terdakwa I Ari mengiyakan ajakan tersebut sambil terdakwa I Ari merencanakan untuk mengambil barang-barang berharga milik korban," ujar jaksa.
(haf/dhn)





