464 Kasus Kejahatan Energi Diungkap Pada 2026, Selamatkan Uang Negara Rp 756 M

kumparan.com
6 jam lalu
Cover Berita

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, Polri telah menangani 464 tindak pidana di bidang energi sepanjang 2026. Dari ratusan perkara tersebut, polisi menetapkan 594 orang sebagai tersangka dan menyelamatkan keuangan negara lebih dari Rp 756 miliar.

Hal itu disampaikan Sigit saat memberikan sambutan saat puncak HUT ke-80 Bhayangkara di Satlat Brimob Cikeas, Bogor, Rabu (1/7).

“Sepanjang tahun 2026, kami telah mengungkap 464 tindak pidana di bidang energi, menetapkan 594 tersangka,” ujar Sigit dalam pidatonya di hadapan Presiden RI Prabowo Subianto.

Dari pengungkapan tersebut, Polri menyita berbagai barang bukti berupa 669 ribu liter solar, 80 ribu liter Pertalite, serta 30 ribu tabung LPG berbagai ukuran.

Menurut Sigit, penindakan tersebut berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara hingga lebih dari Rp 756 miliar.

Selain penegakan hukum, Polri juga melakukan berbagai langkah efisiensi energi di lingkungan internal, di antaranya penghematan penggunaan energi di kantor-kantor kepolisian serta pemanfaatan CNG pada 50 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri.

“Guna mewujudkan swasembada energi, Polri berkontribusi melalui penghematan penggunaan energi di lingkungan kantor, pemanfaatan CNG pada 50 SPPG Polri,” kata Sigit.

Sigit mengatakan salah satu perkara paling menonjol yang berhasil diungkap ialah penyalahgunaan pengangkutan 120 ribu liter biosolar bersubsidi.

Dalam kasus itu, polisi menyita satu kapal tanker, dua unit kapal SPOB (Self Propelled Oil Barge), serta tujuh truk transportir yang digunakan untuk mengangkut BBM subsidi secara ilegal.

“Salah satu kasus menonjol yang berhasil kami ungkap yaitu penyalahgunaan pengangkutan 120 ribu liter biosolar bersubsidi dengan barang bukti berupa 1 kapal tanker, 2 unit kapal SPOB, dan 7 truk transportir,” ujar Sigit.

Sigit menambahkan, melalui Satgas Pangan, Polri juga terus mengawasi distribusi komoditas strategis agar tidak disalahgunakan. Penindakan dilakukan terhadap berbagai tindak pidana yang berkaitan dengan beras, minyak goreng, LPG, hingga BBM bersubsidi.

Di sisi lain, Satgas Pangan Polri juga telah mengklarifikasi 173 perusahaan kelapa sawit yang diduga membeli Tandan Buah Segar (TBS) di bawah harga yang telah ditetapkan pemerintah.

“Salah satu upaya yang telah dilakukan yaitu klarifikasi terhadap 173 perusahaan kelapa sawit yang terindikasi membeli tandan buah segar dengan harga di bawah ketetapan pemerintah,” jelasnya.

Sigit menilai langkah penegakan hukum di sektor energi dan pangan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas perekonomian nasional di tengah dinamika global.

“Kami meyakini berbagai langkah strategis di kedua sektor tersebut dapat mendukung terwujudnya stabilitas fundamental perekonomian bangsa di tengah dinamika global yang kian kompleks,” tutupnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kemenpar Bidik 262 Juta Perjalanan Wisatawan Muslim Global pada 2030
• 3 jam lalurepublika.co.id
thumb
Bupati Purwakarta Banjir Kritikan Usai Ciptakan Lagu yang Dianggap Merendahkan Perempuan
• 6 jam lalurepublika.co.id
thumb
Belarus Butuh 120 Ribu Ton Kakao dan 14 Ribu Ton CPO, RI Incar Peluang Ekspor
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Roy Suryo dan Dokter Tifa Bantah Berpisah
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Direksi KB Bank Borong 1 Juta Lembar Saham BBKP
• 2 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.