JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru registrasi kartu SIM menggunakan verifikasi biometrik atau teknologi pengenalan wajah (face recognition) Rabu (1/7/2026).
Kebijakan ini diterapkan secara nasional sebagai upaya memperkuat keamanan ruang digital dan menekan maraknya penipuan berbasis nomor seluler.
Aturan tersebut diumumkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan berlaku di seluruh operator seluler di Indonesia, baik melalui gerai resmi, aplikasi operator, maupun situs resmi masing-masing penyedia layanan.
Lantas, apakah pemilik kartu SIM lama juga wajib melakukan registrasi ulang dengan face recognition?
Apakah Pemilik Kartu SIM Lama Wajib Registrasi Biometrik?
Baca Juga: Registrasi SIM Card dengan Verifikasi Wajah Berlaku Mulai Juli 2026, Simak Caranya
Mengutip laman resmi Komdigi, Registrasi SIM card menggunakan verifikasi biometrik hanya berlaku untuk pengguna baru yang membeli dan mengaktifkan nomor mulai 1 Juli 2026.
Sementara itu, pengguna lama yang nomor selulernya sudah aktif dan sebelumnya telah terdaftar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang.
Masyarakat yang saat ini masih menggunakan nomor lama tetap dapat memakai layanan seperti biasa.
Saat ini, pemilik nomor lama tidak perlu melakukan pemindaian wajah atau pembaruan data.
Kebijakan baru ini diterapkan agar proses aktivasi nomor baru menjadi lebih aman sekaligus mengurangi penyalahgunaan identitas yang selama ini kerap dimanfaatkan dalam praktik penipuan digital.
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- Sim card
- Registrasi sim card
- Registrasi biometrik
- Registrasi biometrik sim card





