Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah perusahaan seperti Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli resmi ditunjuk sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) pedagang di lokapasar (marketplace). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menyatakan bahwa keempat perusahaan ini merupakan yang terbesar dengan tingkat kesiapan tertinggi.
Penunjukkan empat perusahaan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.37/2025. Mulai 1 Agustus 2026, Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli akan mulai memungut PPh pasal 22 pedagang lokapasar.
"Keempat marketplace yang ditunjuk adalah Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli. Penunjukan ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Menteri Keuangan," terang Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada konferensi pers di kantor pusat DJP, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Menurut Bimo, penunjukan ini didasari oleh pertimbangan kesiapan sistem dan marketplace, skala transaksi, kapasitas administrasi, serta penggunaan mekanisme escrow account. Keempat marketplace masih diberikan waktu satu bulan untuk melakukan persiapan sampai 1 Agustus 2026.
Ke depan, Bimo tidak menutup kemungkinan adanya marketplace lain yang ikut ditunjuk memungut PPh pasal 22. Semuanya akan didasari dengan pertimbangan yang sama yakni kesiapan maupun skala transaksi.
Di sisi lain, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjelaskan bahwa kriteria pemilihan perusahaan pemungut pajak e-commerce didasarkan pada besaran omzet serta jumlah traffic. Untuk itu, perusahaan yang bakal ditunjuk lagi ke depannya untuk memungut PPh pasal 22 bakal ditentukan oleh kriteria tersebut.
Baca Juga
- Resmi! DJP Tunjuk Tokopedia-Shopee Cs Pungut Pajak Merchant Mulai 1 Agustus 2026
- Pajak Penghasilan Merchant di Tokopedia-Shopee Cs Mulai 1 Juli? DJP Tunggu Arahan Purbaya
- DJP Targetkan Pemungutan PPh Merchant via Shopee-Tokopedia Cs berlaku Juli 2026
"Penunjukan pemungut tentu berdasarkan perkembangan, kami mengevaluasi siapa saja yang sudah memiliki kriteria yang tadi. Kalau jumlah omzet itu Rp600 juta dalam 12 bulan atau juga kalau dalam trafficnya itu 12.000 dalam 12 bulan. Nanti apabila perkembangannya kami temukan yang lain tentu juga secara bertahap akan kami masukkan," papar Yon dalam kesempatan yang sama.
Kredit PajakYon turut menjelaskan bahwa pemungutan PPh pasal 22 atas merchant di lokapasar memiliki keistimewaan tersendiri. Untuk tarifnya, bagi merchant dengan peredaran bruto di atas Rp500 juta sampai Rp4,8 miliar setahun, maka tetap dikenakan tarif final 0,5% sebagaimana pedagang luring.
"Tetapi kalau nanti kemudian ternyata penghasilannya itu dalam empat [platform] digabungkan menjadi lebih dari Rp4,8 miliar tentu yang sudah dipotong di dalam empat platform tadi akan menjadi kredit pajak di dalam SPT tahunannya," papar Yon.
Dari segi alurnya, Bimo menjelaskan bahwa nantinya konsumen akan melakukan pembayaran melalui marketplace. Lalu, perusahaan memungut PPh pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri.
Selanjutnya, marketplace akan menerbitkan invoice atau tagihan atas transaksi tersebut. Isinya mengenai besaran PPh pasal 22 yang dipungut.
Bimo menyebut tagihan yang dikeluarkan marketplace ini dipersamakan dengan bukti potong PPh pasal 22.
"Jadi tidak perlu ada double effort dokumen tagihan invoice elektronik dipersamakan dengan bukti pemungutan. Kemudian marketplace menyetorkan pemungutan tersebut ke Kas Negara," lanjut Bimo.
Terakhir, marketplace nantinya diwajibkan untuk turut melaporkan pemungutan melalui SPT PPh.
Di sisi lain, terdapat beberapa pengecualian atas pungutan pajak e-commerce ini. Salah satunya wajib pajak dengan peredaran bruto sampai Rp500 juta setahun, dengan syarat memberitahu marketplace.
Kemudian, penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh WP orang pribadi dalam negeri sebagai mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi, penjualan barang dan/atau jasa oleh pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas pemotongan/pemungutan PPh; penjualan pulsa dan kartu perdana; serta transaksi emas perhiasan, emas batangan, batu permata, dan sejenisnya dalam ketentuan tertentu.
Terakhir, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau PPJB atas tanah dan/atau bangunan.




