JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan perempuan inisial AJ yang minta dipulangkan karena kerja nonstop di Libya masih terikat kontrak kerja sampai 2027.
"Jadi saat ini tengah kita tanyakan kepada AJ apakah akan pulang dan memutus kontraknya karena AJ ini masih dalam kontrak bekerja sampai tahun 2027 nanti," kata Direktur Perlindungan Warga Negera Indonesia Kemlu RI, Heni Hamidah, di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Baca juga: PMI di Libya yang Viral Minta Dipulangkan Kini Dilindungi KBRI, Dugaan TPPO Diusut
Kemlu RI memastikan bahwa kasus pekerja migran Indonesia (PMI) di Libya itu sedang ditangani secara intensif oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tripoli.
Pihak perwakilan tengah berkoordinasi dengan AJ untuk menentukan langkah kelanjutan masa kerjanya.
Heni menjelaskan bahwa AJ baru menjalani masa kerja selama 14 bulan dari total kontrak dua tahun.
Jika AJ menyudahi pekerjaan lebih awal, maka ada kewajiban finansial yang harus diselesaikan terlebih dahulu.
"Jadi dua tahun (kontrak kerja) dan baru 14 bulan (berjalan). Dan kalau akan memutus kontraknya dan akan pulang lebih cepat, tentunya ini ada beberapa hal yang harus diselesaikan termasuk dengan denda untuk sponsor, agensi, dan majikan, dan juga tentunya terkait keimigrasiannya," ucap Heni.
Baca juga: Pemerintah Upayakan Pemulangan PMI Asal Cianjur yang Viral Minta Tolong dari Libya
Di sisi lain, Kemlu membuka opsi bagi AJ jika tetap ingin bekerja di Libya hingga masa kontraknya berakhir secara legal.
"Namun apabila AJ memutuskan akan menyelesaikan pekerjaannya hingga 2027 nanti tentunya dia akan pulang secara normal ke tanah air. Dan saat ini semua masih dalam pantauan dan penanganan oleh KBRI Tripoli," tuturnya.
Sebelumnya Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengungkapkan tengah menangani kasus seorang PMI di Libya non-prosedural yang diduga merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Heni memastikan kondisi AJ kini dalam keadaan aman.
"KBRI Tripoli telah memastikan saat ini kondisi AJ dalam keadaan aman, sehat, dan tidak mengalami cedera atau luka," tutur Heni, dilansir dari ANTARA.
AJ minta tolong dipulangkan26 Juni, video beredar memperlihatkan AJ menangis meminta tolong agar bisa pulang ke Indonesia usai mendapat perlakuan tak menyenangkan dan dipaksa bekerja tanpa istirahat sebagai asisten rumah tangga di Benghazi, Libya.
Perempuan tersebut mengaku sudah tidak sanggup bekerja karena harus mengurus dua hingga tiga rumah tanpa waktu istirahat yang memadai.
Dalam video tersebut, PMI yang diketahui berasal dari Cianjur, Jawa Barat, tersebut secara khusus menyebut nama Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan meminta tolong kepada mereka “sebagai panutan masyarakat”.
Suami AJ, Ujang, juga menduga istrinya menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dia mengaku, tidak pernah menerima salinan dokumen keberangkatan istrinya dan menyebut AJ semula dijanjikan bekerja di Turki, tetapi justru diberangkatkan ke Libya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




