PN Jaktim berlakukan penyekatan saat sidang Dokter Tifa pada Kamis

antaranews.com
7 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberlakukan penyekatan ketat saat sidang perdana tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) digelar pada Kamis (2/7).

"Persiapan persidangan Dokter Tifa besok hari, kita akan melakukan penyekatan dimulai dari pintu gerbang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Juru Bicara PN Jakarta Timur Immanuel Tarigan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu.

Immanuel menjelaskan persidangan dijadwalkan pada Kamis (2/7) pukul 09.00 WIB.

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kelancaran jalannya persidangan sekaligus mengantisipasi membludaknya pengunjung dan pendukung yang hadir.

Menurut Immanuel, penyekatan perlu dilakukan karena perhatian publik terhadap persidangan cukup tinggi.

Dia pun mengimbau masyarakat agar tidak berbondong-bondong datang ke lokasi persidangan.

"Jadi saat pagi sudah dilakukan penyekatan, yang diperkenankan adalah pihak-pihak yang memang berkepentingan pada persidangan besok di Jakarta Timur," ujar Immanuel.

Adapun Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara pidana khusus dengan Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim atas nama terdakwa Dokter Tifa.

Berdasarkan penetapan tersebut, susunan majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan adalah Hakim Ketua Majelis yakni Christina Endarwati.

Lalu, Hakim Anggota I dalam sidang Dokter Tifa, yakni Rudi Rafli Siregar, sedangkan Hakim Anggota II yakni Mathilda Chrystina Katarina.

Selain itu, untuk mendukung kelancaran administrasi persidangan, PN Jakarta Timur juga menunjuk dua panitera pengganti yakni Joyo Supriyanto dan Zuliana Maro.

Sementara itu, perkara yang menjerat Roy Suryo belum dapat disidangkan karena masih menunggu proses praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun berkas perkara kedua terdakwa telah dilimpahkan oleh kejaksaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 23 Juni 2026 dan telah dinyatakan lengkap setelah melalui pemeriksaan administrasi oleh kepaniteraan pidana.

Baca juga: PN Jaktim larang siaran langsung saat sidang Dokter Tifa

Baca juga: PN Jaktim siapkan pengamanan dan fasilitas jelang sidang dokter Tifa

Baca juga: Roy Suryo ajukan praperadilan terkait penangkapan di PN Jaksel


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
SEVENTEEN Umumkan Hiatus Grup Sementara untuk Fokus pada Pelaksanaan Wajib Militer Anggota
• 11 jam lalubeautynesia.id
thumb
Hari Anti Narkotika Internasional 2026: Pemkab Garut Perkuat Perang Melawan Narkoba, Generasi Muda Jadi Prioritas
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
Hari Bhayangkara ke-80, Prabowo: Polri Hadir dan Bekerja untuk Rakyat
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Foto: Erling Haaland Cetak Gol, Norwegia Tumbangkan Pantai Gading
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Conchita Caroline Dibuat “Starstruck” oleh Kualitas Para Pemain MLSC All-Stars
• 11 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.