Calon Manajer Kopdes yang Meninggal Dapat Santunan, dari Rp 92 Juta hingga Rp 168 Juta

kompas.com
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Marsekal TNI (HOR) Donny Ermawan Taufanto mengungkapkan bahwa Kemenhan menyiapkan dana santunan sebesar Rp 50 juta untuk masing-masing keluarga dari calon manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang meninggal.

Baca juga: Calon Manajer Kopdes Batal Jadi Komcad Setelah Lulus

Selain itu, ada tambahan dana santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Hanya saja, jumlah pastinya tergantung pada penyebab dari kematian si calon manajer Kopdes.

"Santunan tadi yang dari Kementerian Pertahanan kita berikan Rp 50 juta, kemudian untuk yang dari BPJS itu kemungkinan sekitar Rp 42 juta. Kami belum tahu angka pastinya, karena ini sudah kami proses ya terkait yang dari BPJS Ketenagakerjaan," ujar Donny di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Baca juga: Utut Adianto Sebut Manajer Kopdes Dilatih Militer agar Menikah dengan Tugas, Tak Cuma Jaga Koperasi

Donny menjelaskan, calon manajer Kopdes yang meninggal karena sakit dan kecelakaan memiliki jumlah santunan yang berbeda.

Jika karena sakit, maka keluarga korban mendapat santunan Rp 50 juta dari Kemenhan, dan Rp 42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan, sehingga totalnya mencapai Rp 92 juta.

Baca juga: Calon Manajer Kopdes Diberi Latihan Militer, Wamenhan: Untuk Bentuk Karakter

Sedangkan yang meninggal karena kecelakaan, mereka akan mendapat Rp 50 juta dari Kemenhan, dan Rp 118 juta dari BPJS Ketenagakerjaan, yang artinya totalnya mencapai Rp 168 juta.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

"Karena kan ada meninggal karena kecelakaan atau meninggal karena sakit. Nah ini nanti kita lihat kriterianya apakah masuk kecelakaan atau masuk karena sakit," jelasnya.

"Kalau sakit yang Rp 42 juta tadi, kalau kecelakaan... Kalau enggak salah Rp 118 juta itu," imbuh Donny.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
154 Warga Terkena ISPA Dampak Kebakaran TPA Jatiwaringin
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
PT PAL Indonesia Tuntaskan Pesanan Kapal Perang Filipina, Industri Pertahanan Kian Strategis
• 11 jam lalukompas.id
thumb
Beasiswa LPDP Tahap 2 Resmi Dibuka
• 7 jam lalubeautynesia.id
thumb
Praperadilan Roy Suryo, Refly Harun Sebut Polda Metro Jaya Tak Konsisten Gunakan KUHAP Lama dan Baru
• 13 jam lalukompas.tv
thumb
Kawasan Refugia di Tengah Industrialisasi dan Pembangunan Batang
• 2 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.