HARIAN.FAJAR.CO.ID, TORAJA UTARA– Guru agama Kristen, Islam, dan Katolik di Kabupaten Toraja Utara hingga kini belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) yang bersumber dari Tunjangan Profesi Guru (TPG). THR yang belum diterima tahun 2025 dan 2026.
Ironisnya, sejumlah guru mata pelajaran lain di Toraja Utara dilaporkan telah menerima pembayaran THR TPG. Sementara itu, guru agama belum memperoleh pencairan meski anggaran disebut telah tersedia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, total alokasi anggaran mencapai sekitar Rp15,99 miliar. Padahal, di sejumlah daerah lain, termasuk Kabupaten Tana Toraja, THR TPG telah dicairkan.
Dasar hukum pembayaran THR guru telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan ditindaklanjuti melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025.
KMK Nomor 372 Tahun 2025 mengatur teknis alokasi anggaran melalui skema Transfer ke Daerah (TKD), termasuk Dana Alokasi Umum (DAU) yang digunakan untuk membiayai pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru di daerah.
Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan guru agama di Toraja Utara.
Salah seorang guru agama berinisial AB mengaku telah beberapa kali meminta penjelasan kepada Pemerintah Kabupaten Toraja Utara, khususnya Dinas Pendidikan. Namun, hingga kini belum memperoleh kepastian.
“Sudah beberapa bulan kami mempertanyakan hal ini. Bahkan terakhir beberapa minggu lalu kami mendatangi Dinas Pendidikan. Namun, kepala dinas mengatakan tidak mengetahui persoalan tersebut,” ujar AB, Rabu (1/7/2026).
AB menilai pemerintah daerah seharusnya tidak mempersulit proses pencairan karena data penerima telah tersedia dan anggaran berasal dari pemerintah pusat.
“Datanya sudah jelas. Kenapa terkesan dipersulit seperti ini? Padahal dasar hukumnya sudah ada dan ini merupakan hak kami,” katanya.
Guru agama lainnya yang berinisial S juga mengaku telah berupaya mencari kejelasan dengan mendatangi Dinas Pendidikan maupun Kantor Kementerian Agama Kabupaten Toraja Utara. Namun, menurutnya, mereka justru saling diarahkan tanpa mendapat jawaban yang pasti.
“Kami sudah ke Dinas Pendidikan Toraja Utara dan ke Kemenag Toraja Utara. Kami seperti dipingpong. Padahal kami lebih memilih tetap fokus menjalankan tugas sebagai guru daripada harus bolak-balik mencari kepastian. Namun, sampai sekarang seolah-olah tidak ada yang mengetahui persoalan ini,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah segera memberikan kepastian mengenai pembayaran THR TPG bagi guru agama. “Kami berharap suara kami didengar,” tutupnya.
Diketahui, program pembayaran THR TPG mulai berjalan pada 2024. Skema pelaksanaannya dilakukan dengan pembayaran anggaran tahun 2024 pada 2025, sedangkan anggaran tahun 2025 dibayarkan pada 2026.
Namun, sejak program tersebut mulai diberlakukan, guru agama di Kabupaten Toraja Utara mengaku belum pernah menerima hak mereka.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Toraja Utara, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Toraja Utara, maupun Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Toraja Utara terkait persoalan tersebut. (edy)





