Jaksa: Nadiem Bukan Korban Kriminalisasi, Hakim Telah Buktikan, Terdakwa Pelaku Utama

republika.co.id
5 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan vonis terhadap eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim termasuk bentuk penegakan hukum. JPU menyatakan tak ada motif lain soal putusan terhadap Nadiem.

Hal itu dikatakan JPU mengenai vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terhadap Nadiem dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (30/6/2026).

Baca Juga
  • Genosida Berlanjut, Menteri Israel: Kami akan Kuasai 100 Persen Wilayah Gaza
  • Duel Kizilelma Turki vs MQ-28A Ghost Bat Australia: Mana yang Lebih Mematikan?
  • Taufik Hidayat Check In dengan Wanita Lain Saat Masih Sekap Yuvita

Nadiem diputus bersalah dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). JPU Corneles Geeb Paulus memastikan putusan terhadap Nadiem sejalan dengan dakwaan dan fakta persidangan.

"Terutama fakta-fakta persidangan yang telah kami sampaikan melalui keterangan saksi, ahli, dokumen, dan bukti-bukti elektronik lainnya. Dan ini sudah sangat sejalan dan inheren dengan putusan pengadilan," kata Corneles kepada wartawan, Rabu (1/7/2026).

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Corneles menyebut ada pertimbangan hakim yang menyampingkan tuntutan jaksa terhadap uang pengganti sebesar Rp4,7 Triliun, tapi dapat ditindak lanjuti dengan penyidikan tentang TPPU.

“Artinya hakim memerintahkan penyidik untuk melakukan penyidikan TPPU dengan potensi kerugian negara Rp4,7 triliun. Bahkan dalam putusan hakim menyebut NM sebagai pelaku utama,” ujar Corneles.

Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

Loading...
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;} @font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }
Advertisement

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Lolos dari OTT KPK, Bupati Kuansing Tiba-Tiba Menyerahkan Diri Seusai Istri Muda Dibawa ke Jakarta
• 9 jam lalujpnn.com
thumb
Nasib Hong Myung-bo Makin Tragis! Bukan Cuma Diminta Dipecat, Kini Dilarang Masuk Toko-toko di Korea Selatan
• 23 jam laluviva.co.id
thumb
Kenapa Lagu Bupati Purwakarta Tuai Kontroversi? Atalia Praratya Heran dengan Lirik yang Rendahkan Gender Perempuan
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
Dipercaya Menpora, PBVSI Sebut Timnas Voli Indonesia Resmi Main di Asian Games 2026
• 23 jam lalutvonenews.com
thumb
Jadwal Salat Kota Surabaya 1 Juli 2026
• 18 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.