DJP Memastikan Pedagang Kecil Bebas Pungutan Pajak Lokapasar, Berlaku untuk Omzet hingga Rp500 Juta

pantau.com
1 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan pedagang kecil dengan omzet atau peredaran bruto hingga Rp500 juta per tahun tidak akan dikenakan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen atas transaksi melalui marketplace atau lokapasar.

Pedagang Kecil Dikecualikan dari Pungutan Pajak

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang memberikan pengecualian bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun.

"Bimo Wijayanto mengungkapkan, "Pedagang kecil, wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta per tahun tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace.""

Ia menjelaskan pedagang yang ingin memperoleh pengecualian tersebut wajib menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025.

"Bimo Wijayanto mengungkapkan, "Ini menjadi sinyal yang sangat penting yang ingin kami sampaikan, bahwa kami tidak akan membebani masyarakat. Kebijakan ini tidak untuk membebani pelaku usaha kecil.""

Bimo menegaskan PPh Pasal 22 yang dipungut oleh lokapasar bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan pembayaran pajak yang dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau bagian dari pelunasan PPh final sesuai ketentuan yang berlaku.

Berlaku Mulai 1 Agustus 2026

Kebijakan pemungutan pajak melalui lokapasar mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.

Dalam mekanisme tersebut, lokapasar akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual yang memiliki omzet di atas Rp500 juta per tahun.

Proses pemungutan dimulai saat konsumen melakukan pembayaran melalui lokapasar, kemudian platform menerbitkan invoice, menyetorkan pungutan ke kas negara, dan melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.

"Bimo Wijayanto mengungkapkan, "Artinya ini menjadi bagian dari pelunasan PPh Final apabila penghasilan pedagang tersebut dikenai PPh Final. Jadi ini bisa dikatakan memudahkan ketika nanti di akhir diperhitungkan kembali sudah ada bagian yang dipungut. Jadi tidak perlu lagi dibayar, bagian yang sudah dipungut tadi menjadi kredit pajak.""

Menurut Bimo, perubahan mekanisme pemungutan tersebut bertujuan menciptakan kesetaraan atau level playing field antara pedagang daring dan luring sekaligus mempermudah pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

"Bimo Wijayanto mengungkapkan, "Kebijakan ini akan menciptakan level playing field antara pedagang online dan offline. Sekaligus juga memudahkan pedagang untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.""


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemkab Sigi Tampung Sanggahan Data Rumah Rusak Akibat Gempa
• 22 jam lalumetrotvnews.com
thumb
BTN Resmi Ambil Alih Portofolio Kredit Pensiun SMBC Indonesia
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Harga BBM Pertamax Turbo dan Diesel Resmi Turun, Berlaku 1 Juli 2026
• 11 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
China Perketat Kontrol Ekspor Puluhan Perusahaan Jepang
• 6 jam laludetik.com
thumb
Persiapan Liburan hingga Back to School Lebih Hemat dengan Promo Spesial BRI
• 2 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.