Jakarta, VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) akan menggelar sidang perdana perkara dugaan pencemaran nama baik dan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Dokter Tifa pada Kamis 2 Juli 2026.
Mengantisipasi tingginya perhatian publik terhadap perkara tersebut, PN Jaktim menyiapkan sejumlah langkah untuk menjaga keamanan sekaligus memastikan keterbukaan proses persidangan.
Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, mengatakan awak media diperbolehkan menyiarkan jalannya sidang secara langsung melalui live streaming. Namun, ketentuan itu tidak berlaku pada tahap pembuktian.
"Selama persidangan berlangsung, awak media diperbolehkan melakukan live streaming. Namun, pada tahap pembuktian nanti, kebijakan pengadilan menyatakan tidak diperkenankan live. Sesuai undang-undang, keterangan antar saksi tidak boleh saling mendengar," tegas Immanuel, Rabu 1 Juli 2026.
Ia menjelaskan, larangan siaran langsung saat agenda pembuktian tidak mengubah status persidangan yang tetap terbuka untuk umum. Awak media tetap dapat mengikuti dan meliput jalannya sidang.
Sementara itu, Sekretaris PN Jakarta Timur Zulfikar Arif Rahman Purba mengatakan pengamanan akan diperketat dengan penyekatan sejak pintu gerbang utama untuk mengantisipasi kedatangan massa pendukung.
Pengadilan juga melarang halaman kantor digunakan sebagai area parkir bagi pengunjung maupun pendukung terdakwa.
Sebagai alternatif, PN Jakarta Timur menyiapkan tenda di halaman depan yang dilengkapi monitor agar masyarakat tetap dapat menyaksikan jalannya persidangan.
"Mengingat keterbatasan kapasitas ruang sidang utama, tidak semua pengunjung dan awak media bisa masuk ke dalam. Oleh karena itu, kami siapkan tenda khusus di luar agar masyarakat tetap bisa menyaksikan proses hukum ini dengan tertib," jelas Zulfikar.
Pihak pengadilan turut mengimbau masyarakat tidak memadati lokasi sidang dan mengikuti jalannya persidangan melalui siaran langsung yang disediakan berbagai media televisi maupun platform digital nasional.





