JAKARTA, DISWAY.ID – Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026 menjadi momentum untuk mengingatkan bahwa perang melawan narkoba tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum.
Korban penyalahgunaan narkotika dinilai perlu mendapatkan akses rehabilitasi agar dapat pulih dan kembali produktif, sementara bandar serta jaringan peredaran gelap harus ditindak tegas melalui proses hukum.
Pendekatan yang seimbang inilah yang didorong Yayasan Harapan Permata Hati Kita (YAKITA) bersama sejumlah pemangku kepentingan dalam upaya menyelamatkan generasi bangsa menuju Indonesia Emas 2045.
BACA JUGA:Gawat! Pria Ini Coba Selundupkan Sabu dalam Oseng Cumi saat Kunjungan ke Lapas Narkotika Cipinang
Yayasan Harapan Permata Hati Kita (YAKITA) mengajak pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga rehabilitasi, dunia usaha, keluarga, dan masyarakat memperkuat sinergi penanggulangan narkoba melalui pendekatan yang seimbang antara penegakan hukum tanpa pidana dengan merehabilitasi, dan penguatan ketahanan keluarga.
Ajakan tersebut disampaikan dalam talkshow "Sinergi Kebijakan Hukum dan Rehabilitasi sebagai Strategi Nasional Melawan Narkoba untuk Menuju Indonesia Emas 2045" yang digelar dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026, Selasa, 30 Juni 2026, di Pusat Rehabilitasi YAKITA, Ciawi, Bogor.
Kegiatan ini menghadirkan mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol. (Purn.) Anang Iskandar, SH., SIK., MH., Founder YAKITA Joyce Djaelani Gordon, musisi sekaligus pegiat kampanye anti narkoba Ivanka Slank, serta Co-Founder PT PBG Perry Primanda, SE., MM.
BACA JUGA:20 Link Twibbon HANI 2026 Gratis Lengkap Ucapannya, Yuk Share di Medsos Ajak Masyarakat Hindari Narkotika!
Keempat narasumber menekankan bahwa perang melawan narkoba tidak dapat hanya mengandalkan penindakan hukum dengan mempidana tetapi juga membutuhkan rehabilitasi yang efektif serta dukungan keluarga dan masyarakat agar penyintas dapat kembali menjalani kehidupan secara produktif.
Urgensi tersebut didukung oleh hasil Survei Nasional Prevalensi Penyalahgunaan Narkotika 2025 yang dilakukan BNN bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Badan Pusat Statistik (BPS).
Survei menunjukkan prevalensi penyalahgunaan narkotika meningkat dari 1,73 persen pada 2023 menjadi 2,11 persen pada 2025, atau setara dengan sekitar 4,15 juta penduduk Indonesia berusia 15–64 tahun.
Penelitian itu juga mengungkap bahwa lingkungan sosial menjadi salah satu faktor dominan yang mendorong penyalahgunaan narkotika.
BNN juga mencatat sekitar 50 orang meninggal setiap hari akibat penyalahgunaan narkoba atau sekitar 18.000 orang setiap tahun.
Mayoritas korban berasal dari kelompok usia 14–25 tahun yang merupakan generasi produktif dan calon pemimpin bangsa di masa depan.
BACA JUGA:DPO Jaringan Fredy Pratama Dipulangkan dari Malaysia, Diduga Kelola Dana TPPU Narkotika
- 1
- 2
- »





