Jaksa menghadirkan penilai publik dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Felix Sutandar dan Rekan (FSR), Herman Jap, sebagai saksi kasus korupsi pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada 2014-2015. Herman mengungkap aksi tipu-tipu dalam pengajuan kredit itu.
Hal itu disampaikan Herman Jap saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2026). Mulanya, Herman mengaku menerima permohonan penilaian untuk aset PT Tebo Indah. Dia mengatakan penilaian dilakukan menggunakan pendekatan berbeda sesuai jenis aset.
"Tujuannya memang jelas di proposal adalah jaminan utang ke Bank EXIM," jawab Herman.
Herman mengaku awalnya tak tahu jika ada KJPP lain yang telah menilai aset PT TI dengan hasil penilaian yang berbeda sebelumnya. Dia menyebut hasil penilaian salah satu KJJP itu menunjukkan luas lahan sawit PT TI ialah 5 ribu hektare.
"Di situ saya katakan memang ada perbedaan yaitu mengenai luasan lahan, luas tanaman khususnya yang memang berbeda. Yang Romulo 5 ribu hektare tertanam yang menghasilkan, sementara KJPP Felix itu adalah 2.400 hektare," jawab Herman.
"Itu hasilnya sama nggak antar KJPP mengenai luas lahan itu?" tanya jaksa.
"Memang kita ketahui setelah meeting di bank ya Pak, bank LPEI, EXIM, setelah itu baru kita ketahui bahwa ini kok terjadi perbedaan. Setelah meeting itu, sebelumnya kita nggak dikasih tahu apapun tentang perbedaan antara KJPP, apakah penggunaannya untuk yang lain-lain atau kredit macet, kita sama sekali tidak mengetahui," jawab Herman.
(mib/haf)





