Liputan6.com, Jakarta - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Suhardiman terseret kasus suap jual-beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing.
Pantauan Liputan6.com di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (1/7/2026), setelah menjalani pemeriksaan, Suhardiman Amby keluar dari gedung pukul 15.43 WIB. Ia mengenakan rompi oranye bernomor 161 dengan kedua tangan diborgol dan dikawal petugas KPK.
Advertisement
Suhardiman tidak sendirian. Dia ditahan bersama dengan dua orang lainnya. Yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnaen dan Ardiles, pihak swasta dengan mengenakan nomor rompi 167 dan 166.
Tidak banyak yang dikatakan oleh Suhardiman dan dua tersangka lain. Ia hanya meminta doa atas penangkapan yang dialaminya.
"Terima kasih ya, mohon doa dan dukungannya," singkat Suhardiman.




