Driver Minta Pemerintah Tak Hanya Atur Potongan Komisi, tapi Juga Payung Hukum

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) meminta pemerintah tidak hanya mengatur penurunan potongan aplikator menjadi 8 persen, tetapi juga segera menghadirkan payung hukum yang memberikan kepastian bagi pengemudi.

Seorang pengemudi ojol, Fahmi (30) mengatakan, kebijakan penurunan potongan aplikator belum cukup menjawab persoalan yang dihadapi pengemudi.

Menurut dia, keberadaan payung hukum dibutuhkan agar pengemudi memiliki kejelasan mengenai hak dan posisi mereka.

Baca juga: Driver Ojol Bongkar Hitung-hitungan Komisi 8 Persen: Pendapatan Tetap Tergerus Biaya Lain

"Kalau ada payung hukumnya, kita kalau ada apa-apa nuntut ke mana pun jelas," ujar dia kepada Kompas.com di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2026).

Menurut dia, pemerintah setidaknya dapat menginstruksikan Kementerian Perhubungan untuk mengatur ulang skema biaya yang berlaku bagi layanan ojol.

"Kalaupun enggak ada payung hukum, minta Menhub buat diatur ulang skema biayanya. Misal tarif per kilonya, karena mohon maaf nih, biaya bahan bakar atau service ini kan naik," ucap dia.

Masih ada berbagai potongan lain yang turut mengurangi pendapatan yang diterima dari setiap perjalanan.

"Yang bikin mahal tuh bukan masalah potongannya, biaya layanannya. Kan biaya aplikasi 1.000 atau 2.000, sisanya itu biaya layanan. Ada yang sampai 3.000, ada yang 4.000," ujar dia.

Senada, Rezi (bukan nama sebenarnya) pengemudi ojol lainnya menilai, kebijakan terbaru belum memberikan dampak sesuai harapan pengemudi.

Menurut dia, skema baru justru membuat pendapatan dari sebagian perjalanan menurun dibanding sebelumnya.

Baca juga: Banyak Biaya Promo Lainnya, Hitungannya Tetap Rugi Curhat Ojol soal Potongan Komisi 8 Persen

"8 persen itu bukannya jadi naik malah jadi turun. Kalau kemarin driver menerimanya Rp 10.400 yang jarak dekat. Sekarang malah Rp 10.212," tutur dia kepada Kompas.com, Rabu.

Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan perlunya aturan yang memberikan kepastian dan perlindungan bagi para pengemudi.

"(Kebijakan penuruan potongan aplikator) cuman mainin kata-kata doang. Karena driver ojol itu enggak ada perlindungan payung hukumnya," kata dia.

Sementara itu, pengemudi ojol lainnya Abdi (bukan nama sebenarnya) berharap kebijakan pemerintah ke depan tidak hanya berhenti pada pengaturan potongan aplikator, tetapi juga potongan lainnya yang mempengaruhi pendapatan para pengemudi.

"Kalau dia ngomongin operasional semua aplikasi layanan ojol 8 persen, baru bagus. Ini kan cuma 8 persen (potongan aplikator) doang," kata dia kepada Kompas.com, Rabu.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Ia menambahkan, kondisi saat ini masih membuat pengemudi berada dalam posisi yang sulit dan belum banyak memberikan manfaat bagi para pengemudi.

"Makanya kitanya bingung juga. Enggak dijalanin kita dapur enggak ngebul, dijalanin kitanya melarat. Putar otak banget," tambah dia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cara ke Prambanan Jazz 2026 dari Yogyakarta, Bisa Naik Trans Jogja, KRL, DAMRI
• 5 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Negara Kecil Ini Tawarkan Diri Jadi Gerbang Perusahaan RI Masuk Eropa
• 19 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Bareskrim Bongkar Kasus Perdagangan Ilegal Sianida dari China
• 10 jam laludetik.com
thumb
Tabrak Pedagang hingga Tewas, Pemobil Mabuk di Surabaya Divonis 8 Bulan Bui
• 7 jam laludetik.com
thumb
Beasiswa LPDP Tahap 2 Resmi Dibuka
• 4 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.