Tabrak Pedagang hingga Tewas, Pemobil Mabuk di Surabaya Divonis 8 Bulan Bui

detik.com
5 jam lalu
Cover Berita
Surabaya -

Pengendara mobil bernama Kristianto Kurniawan divonis 8 bulan bui karena menabrak pedagang soto hingga tewas di Jalan HR Muhammad, Surabaya, Jawa Timur. Majelis hakim menilai terdakwa terbukti lalai mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol hingga korban hilang nyawa.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim PN Surabaya Cokia Ana P. Opusunggu menyatakan Kristianto terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Kristianto Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kristianto Kurniawan dengan pidana penjara selama 8 bulan," kata Cokia saat membacakan amar putusan dalam sidang di Ruang Tirta PN Surabaya, dilansir detikJatim, Selasa (30/6/2026).

Baca juga: Mobil Oleng Lalu Lawan Arus Tabrak Pemotor di Depok hingga Tewas

Hakim menyebut terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan putusan tersebut. Hal yang memberatkan ialah kelalaian terdakwa saat mengemudikan mobil hingga menghilangkan nyawa korban.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui kelalaiannya saat mencari ponsel yang terjatuh ketika berkendara, serta belum pernah dihukum.

Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan adanya surat perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban. Kristianto diketahui telah memberikan santunan sebesar Rp 75 juta kepada keluarga korban meninggal, Abdul Samad (67), serta ganti rugi sebesar Rp 12 juta kepada pedagang tahu tek, Piin, yang gerobaknya rusak akibat kecelakaan tersebut.

Baca juga: Pesawat Tabrak Gedung Pencakar Langit di Beijing, Tapi China Bungkam

Kasus ini bermula sekitar pukul 02.00 WIB di depan Sekolah Petra, Jalan HR Muhammad, Surabaya. Saat itu, Kristianto mengemudikan mobil Nissan Evalia dalam pengaruh alkohol sambil mencari ponselnya yang terjatuh.

Akibat kehilangan konsentrasi, mobil yang dikemudikannya melaju dengan kecepatan tinggi, oleng, lalu menabrak pedagang soto Abdul Samad dan pedagang tahu tek Piin. Abdul Samad mengalami luka berat dan meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan di rumah sakit, sedangkan gerobak milik Piin mengalami kerusakan.




(idh/dhn)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemkot Jakarta Selatan Siapkan Kantong Parkir di Senopati untuk Tekan Parkir Liar
• 6 jam lalupantau.com
thumb
Data BPKN Soal Usia Galon Dipertanyakan DPR: “Tak Ada Evidence Base, Klaim Berbahaya Mengada-ada”
• 23 jam laluerabaru.net
thumb
Hakim Langsung Tutup Sidang Vonis Nadiem Tanpa Tanya Sikap, Pengadilan Beri Penjelasan
• 22 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Poin yang Memberatkan dan Meringankan Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim
• 22 jam lalubisnis.com
thumb
Pengamat: Insiden Truk di Bekasi Cerminkan Pola Berulang Tanpa Solusi Konkret
• 12 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.