Grid.ID - Seorang ayah cabuli anak kandung di Sukoharjo, Jawa Tengah. Sebelum melakukan aksinya, pelaku menggunakan kode geleng kepala untuk ajak korban ke kamar.
Nasib memilukan dialami oleh AMA (24), yang selama bertahun-tahun menjadi korban pencabulan ayah kandungnya sendiri, FA (51). Korban pertama kali disetubuhi oleh sang ayah saat duduk di bangku kelas 1 SMP dan baru berusia 12 tahun.
Selama 9 tahun lamanya, AMA hanya memendam penderitaannya seorang diri lantaran berada di bawah tekanan dan ancaman. Hingga akhirnya kasus ini terungkap setelah AMA berani menceritakan hal ini kepada kakak kandungnya.
Terungkapnya kasus ayah cabuli anak kandung di Sukoharjo akhirnya dilaporkan ke pihak berwajib. Polisi pun telah menetapkan FA sebagai tersangka atas kasus ini.
Plh Wakapolres Sukoharjo, Kompol Tiswanti mengatakan bahwa peristiwa pencabulan ini pertama kali terjadi pada 2017 silam. Saat itu, korban masih berusia di bawah umur.
"Itu awal kejadian pada tahun 2017, jadi pada saat itu yang bersangkutan masih di bawah umur yang masih tergolong anak-anak. Waktu kejadian, korban ada unsur paksaan atau ada unsur ancaman kekerasan," ungkap Tiswanti, dikutip dari Tribun Solo.
Berada di bawah ancaman dan masih berusia anak-anak, AMA terpaksa menuruti keinginan bejat ayah kandungnya sendiri.
"Karena masih usia anak, korban terpaksa menuruti kemauan dari pelaku atau orang tua kandung," lanjutnya.
Kode Gelengan Kepala
Mirisnya, aksi bejat pelaku ini dilakukan saat seluruh anggota keluarga berada di rumah. Pelaku FA sengaja memanfaatkan situasi saat istrinya atau ibu korban telah tertidur.
"Saat kejadian itu, setiap melakukan persetubuhan, ibu korban atau istri pelaku ada di rumah di wilayah Kecamatan Kartasura. Hanya saja dilakukan saat ibu korban sedang tidur," kata Tiswanti.
Awalnya, korban berada di ruangan yang sama dengan sang ibu. Kemudian setelah ibu korban tertidur, pelaku biasanya memberi kode berupa gelengan kepada sang anak untuk mengikutinya.
"Korban posisinya sedang berkumpul dengan orangtuanya, terutama dengan ibunya. Saat ibunya sudah tidur, pelaku memberikan kode dengan menggelengkan atau menolehkan kepala untuk mengajak korban ke kamar. Korban kemudian mengikuti karena sudah memahami maksud dari isyarat tersebut," jelas Tiswanti.
Korban sendiri mau menuruti karena berada di bawah tekanan dan intimidasi dari pelaku. Selama bertahun-tahun korban mendapatkan tekanan dari pelaku sehingga membuatnya takut untuk menceritakan hal ini kepada orang lain.
Peristiwa ayah cabuli anak kandung di Sukoharjo ini tidak hanya terjadi satu kali, namun berulang kali dengan frekuensi sekitar dua kali dalam seminggu.
"Perbuatan itu terjadi berulang-ulang. Dari keterangan yang kami peroleh, kejadiannya diperkirakan sekitar dua kali dalam satu minggu," tambahnya.
Pilunya, kekerasan seksual ini dialami korban selama bertahun-tahun sejak SMP hingga kini usianya telah menginjak 24 tahun. Tak kuasa menahan beban, korban akhirnya mau menceritakan penderitaan yang dialaminya kepada kakak kandung dan ibunya.
Dilansir dari Kompas.com, peristiwa ini kemudian dilaporkan ke Polres Sukoharjo pada Senin (18/6/2026). FA akhirnya ditangkap di kediamannya di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah dan ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (23/6/2026). Kini pelaku tengah menjalani proses hukum.
Atas perbuatannya, FA dijerat dengan Pasal 473 ayat 9 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 413 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Pelaku Dikenal Sebagai Dukun
Setelah kasus ayah cabuli anak kandung di Sukoharjo terungkap, diketahui bahwa pelaku selama ini dikenal sebagai dukun yang membuka praktik pengobatan spiritual. Bahkan dengan modus pengobatan ini, diduga banyak orang yang turut menjadi korban.
Kuasa hukum korban, I Made Ramadhan, menyebut bahwa beberapa korban lain telah melapor kepadanya. Praktik dukun ini diduga menjadi modus pelaku untuk membangun kepercayaan pada korban.
Berbagai layanan yang ditawarkan pelaku kepada para korban antara lain adalah pengobatan spiritual, ritual perlindungan diri, hingga jasa investasi dan tabungan. Praktik perdukunan ini telah dijalani pelaku sejak lama.
"Pelaku menggunakan teknik-teknik yang diklaim bernuansa mistis, seperti menarik pusaka dan ritual memagari diri. Dari cerita ibu korban maupun keterangan korban lain, praktik sebagai dukun itu sudah berlangsung cukup lama," kata Ridho, Selasa (30/6/2026).
Berdasarkan keterangan dua orang korban, yakni perempuan muda yang berkonsultasi padanya, Ridho menyebut pola yang dilakukan pelaku memiliki kesamaan. Pelaku berpura-pura memberikan terapi spiritual yang ujung-ujungnya tindakan kekerasan seksual.
"Dari dua korban yang datang ke kantor kami, metodenya sama. Awalnya korban datang untuk terapi, tetapi pada akhirnya mengarah pada dugaan kekerasan seksual," ujarnya.
Dalam praktiknya, pelaku menakut-nakuti korban bahwa jika tidak mau melakukan terapi tersebut, maka mereka dan keluarganya akan mendapatkan kesialan. Ancaman tersebut membuat para korban ketakutan dan mau menuruti dukun cabul tersebut.
"Korban diancam bahwa jika tidak dibersihkan atau dipagari, maka kesialan akan menghantui dirinya, pasangan, maupun keluarganya. Ancaman seperti itu diduga menjadi alat untuk mengendalikan korban," jelasnya.
Selain menakut-nakuti dengan ancaman, pelaku juga memperlihatkan atraksi sulap yang diklaim sebagai bagian dari ritual pengobatan. Atraksi tersebut antara lain seperti mengeluarkan benda-benda tertentu yang disebutnya keluar dari tubuh korban.
Meski hanya dua korban yang melapor kepadanya, Ridho meyakini bahwa kasus ini berpotensi menjadi fenomena gunung es, di mana diduga masih banyak korban lain yang belum berani melapor. Ia pun mengimbau agar siapa pun yang menjadi korban FA agar segera melapor ke polisi.
Lebih lanjut, kasus ayah cabuli anak kandung di Sukoharjo hingga kini masih didalami oleh Polres Sukoharjo. Kepolisian juga membuka peluang penyelidikan apabila terdapat laporan dari korban lainnya. (*)
Artikel Asli




